DAIRI – Evi Tamala boru Purba, warga Desa Buluduri melaporkan istri Kepala Desa Buluduri (MT) atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), istri Kepala Desa dilaporkan pada Sabtu (20/06/2020). Menurut keterangan Evi Tamala Purba, pelaporan istri Kepala Desa tersebut dulakukan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya melaporkan istri kepala desa atas dugaan pencemaran nama baik. Dia telah menyebut saya sebagai ISIS (red:Islamic State of Iraq and Syria)”, kata Evi.
Kata Evi yang didampingi suaminya marga Silaban, menjelaskan Pemerintah secara resmi telah menetapkan ideologi kelompok radikal yang menamakan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) atau (ISIS) sebagai paham terlarang di Indonesia.
“Hal tersebutlah yang menguatkan tekad saya untuk melaporkan yang bersangkutan (MT) kepada pihak yang berwajb”, tuturnya.
“Saya dikatakan sebagai ISIS sewaktu di Kalang Simbara, Jumat (19/06/2020) di rumah salah satu kawan kita dari Buluduri marga Tampubolon. Saat itu kepala desa dan istrinya mendatangi rumah itu. Dalam perbincangan mereka istri kepala desa selalu menyebutkan namaku sebagai ISIS dan pencuci otak. Itu yang saya tidak terima” kata Evi.
Ditambahkan Evi, kedatangan Kepala Desa dan istrinya ke rumah tersebut adalah ke dua kalinya.
“Kita tidak tau apa masalahnya. Sejauh ini kita tidak ada masalah dengan dia”, ujarnya.
“Terus terang saya keberatan dsn tidak terima dengan ucapan itu, makanya saya laporkan ke polisi. Saya berharap pihak penegak hukum agar memproses masalah ini” pungkas Evi.(Tim)