TANJUNGPINANG – Kebebasan pers adalah oksigennya demokrasi. Atas dasar itulah jurnalis dalam bekerja dilindungiUU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun kenyataanya masih banyak pihak yang tidak mematuhiaturan tersebut, sehingga menyebabkan terjadi berbagai tindakan terhadap jurnalis, seperti pembunuhan, intimidasi, dan tindakan kekerasan. Momentum World Press Fredom Day (WPFD) 2020 ini mengingatkan kembali atas kasus kekerasan yang menimpa tiga jurnalis di Tanjungpinang
pada 26 Juli 2016 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Perkara yang semula ditangani oleh Polres Tanjungpinang tersebut, dengan dalih ekstra ordinari tersebut diambil alih oleh Polda Kepri 13 Agustus 2016 lalu. Pada Tanggal 24 Agustus 2016 Polda Kepri sudah menetapkan Moh.Icsan Adi Halik alias Samper alias Chan sebagai tersangka. Pada waktu itu, posisi Kapolda Kepri dijabat oleh Irjen Pol Sam Budigusdian (11 Januari 2016-16 November 2017), Waka Polda Kepri diduduki oleh Kombes. Pol. Yan Fitri Halimansyah.
Kemudian ketika posisi Kapolda Kepri diduduki oleh Irjen Pol Didid Widjanardi (16 November2017- 13 Agustus 2018), dan posisi Waka Polda di jabat Kombes. Pol. Didi Haryono, perkara ini juga belum bisa dituntaskan.
Selanjut diera Irjen Andap Budhi Revianto (13 Agustus 2018-Mei 2020) dan Waka Polda Kepridijabat oleh Brigjen Yan Fitri Halimansyah (November 2017-Mei 2020) perkara ini juga tidakkunjung ada kepastian hukumnya. Pada awal Mei 2020 ini, baik Irjen Andap Budhi Revianto maupun Brigjen Yan Fitri Halimansyah sama-sama dimutasi dari jabatannya saat ini oleh Kapolri.
Artinya kasus ini menjadi warisan dan pekerjaan rumah bagi pejabat menggantikan mereka.
Aliansi Jurnalis Tanjungpinang (AJI) Tanjungpinang menilai, tidak kunjung rampunya perkara ini tentunya menjadi preseden buruk bagi penegak hukum. Karena meskipun sudah tiga kali berganti wajah Kapolda Kepri, dan dua kali wajah Waka Polda Kepri, dan sudah ada tersangka yang ditetapkan. Namun kepastian hukumnya sampai saat ini belum ada keputusan.
Pada 26 Agustus 2020 mendatang, empat (4) tahun perkara ini mangkrak ditangan Polda Kepri. Menyikapi hal ini, AJI Tanjungpinang tetap akan mengawal dan melakukan advokasi. Atas belum selesai dan tuntasnya proses hukum kasus kekerasan dan jurnalis saat meliput di PN
Tanjungpinang ini, AJI Tanjungpinang menyatakan:
1. Mendesak Kapolri, Kapolda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri untuk segera menuntaskan proses hukum, sesuai dengan mekanisme dan UU yang berlaku.
2. Meminta Kapolri, Kapolda dan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menjelaskan secara terbuka dan transparan, tindak lanjut dan proses yang telah dilakukan dalam penangananPerkara, sesuai dengan semboyan Polri yang Independen, Profesional, Transparan, Akuntabeldan Humanis.
3. AJI Tanjungpinang juga akan melakukan langkah hukum lainnya terkait perkara ini. (AJI)