Dirut RSUD Salak Jelaskan Prosedur Pengadaan Obat Bius

PAKPAK BHARAT – Elysa Barus Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salak Kabupaten Pakpak Bharat jelaskan bagaimana Prosedur pengadaan obat bius di rumah sakit kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin (02/11/2020).

Elysa Barus menjelaskan bahwa prosedur pengadaan obat bius di RSUD Salak harus melalui persetujuan Apoteker, agar obat tersebut dapat masuk dan di gunakan untuk keperluan di rumah sakit.

“Pengadaan obat bius dirumah sakit ada prosedurnya yaitu harus melalui persetujuan Apoteker” ujarnya.

Salah satu dokter RSUD Salak juga menjelaskan bahwa pengadaan obat bius memang harus melalui persetujuan pihak manajemen, agar obat yang dikeluarkan nantinya tidak berdampak bagi pasien.

Kepada awak media yang hadir dirut RSUD Salak mengucapkan trimakasih dan mengapresiasi karena dapat menjadi penyampai informasi bagi masyarakat.

Sihol Tumangger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *