BPJS Kesehatan Dairi Berikan Relaksasi Untuk Ringankan Tunggakan Iuran

DAIRI – Staff Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kabanjahe, Cut Syaila didampingi Kepala BPJS kesehatan kabupaten Dairi, Radiah Nazmah Sari, dalam jumpa pers dengan beberapa insan pers dan kader BPJS, bertempat di Ofal Kafe, Panji Sibura-bura, Sidikalang, Rabu (23/09/2020) menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan kabupaten Dairi memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta jaminan kesehatan nasional.

Disebut, Relaksasi ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan, sebagai bagian kepedulian BPJS dalam rangka membantu masyarakat memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan.

“Kita dari BPJS ada program relaksasi, untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” ujar Cut Syaila.

Cut Syaila menyebutkan, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU).

Ia juga menuturkan, peserta melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU.

Kemudian, sebutnya, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.

“Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memangaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021,” jelasnya.

Sementara itu, kepala BPJS Dairi, Radiah Nazmah Sari,
menambahkan, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan diwajibkan untuk terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Sari, sapaan akrabnya ini juga menjelaskan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020. Berdasarkan aturan tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I adalah Rp150 ribu per peserta per bulan, kelas II Rp100 ribu per peserta per bulan. Kemudian untuk iuran mandiri kelas III Rp42 ribu per peserta per bulan.

“Khusus untuk kelas III pada tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per peserta per bulan,” ujarnya.

Sari memaparkan untuk tahun 2021 mendatang dan setelahnya peserta PBPU dan BP/mandiri kelas III hanya disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan.

“Tahun 2021, Peserta PBPU dan BP/mandiri kelas III hanya disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta membayar sebesar Rp. 35 ribu orang  per bulan” pungkas Sari. (Timtgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *