tigasisinews.id, SIMALUNGUN – Eks bioskop Taman Sari Indah Permai Kabupaten Simalungun sejak awal sebelum ditutup dan bersengketa. Suasana tempat rekreasi itu sejuk dan segar karena hijaunya pekarangan sekeliling area.
Hingga bioskop itu tutup, beberapa waktu lalu, tempat itu tetap sejuk karna tumbuhan hijau disekitar masih terlihat tumbuh. Walau lokasi bioskop, taman dan kolam renang taman Sari kini terbengkalai dan tidak perna mendapat perawatan.
Namun situasi kesejukan itu kini sudah dicemari oleh tumpukan sampah – sampah dari pemukiman warga Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Atas hal itu, mendapat keluhan dari masyarakat sekitar Eks Bioskop. Pemuda warga Nagori Karang Sari bernama Nelson Silaban mengeluhkan akan keberadaan tumpukan sampah yang mengakibatkan situasi dan pencemaran lingkungan terjadi.
“Lalat hijau itu, bau yang tak sedap dan nyamuk menghampiri kami warga sekitaran eks bioskop ini, akan adanya tumpukan sampah yang dibuang kesitu atas perintah Pangulu,” tuturnya kepada media, pada Kamis (05/09/2024).
Untuk menjaga lingkungan tetap terjaga kesejukannya, yang terhindar dari pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. Nelson berharap untuk pihak terkait, dalam hal ini pangulu Nagori Karang Sari agar segera mengevaluasi kebijakannya.
“Mama ku sendiri dan bere ku (anak adek perempuan) yang biasanya jarang sakit, kini semenjak adanya sampah itu mudah sakit dan sampai masuk rumah sakit waktu lalu,” tegasnya.
Selain kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan juga terjadi atas adanya tumpukan sampah itu. Lokasi tumpukan sampah berdekatan dengan aliran sungai, membuat lumbung air (Mata air) yang mengalir dilokasi sungai tercemari dan pemukiman warga.
“Bisa kita tes, rasa mata air di sungai itu sudah gak segar seperti dahulu kala. Dari sini juga nya sebagai mau warga itu mengambil air,” jelas Nelson.
Seperti pantauan awak media dilokasi eks bioskop Taman Sari yang berlokasi di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kabupaten Simalungun di tumpukan sampah yang dikerumuni lalat dan mengeluarkan bau tak sedap yang tak jauh dari pemukiman warga.
Diketahui, tumpukan sampah itu adalah sampah warga Nagori Karang Sari yang dipungut demi mengurangi sampah berserak diwilayah Nagori Karang Sari.
Kemudian, melalui program Pedes (Peduli Desa) warga di pungut biaya Rp. 15.000 / bulan perumahan tangga untuk biaya pemungutan sampah ke pemukiman warga, dan di buang ke area eks bioskop Taman Sari.
Pangulu Nagori Karang Sari, Yuda Muspianto Sh, dapat berkomunikasi baik dengan para rekan media yang saat itu sedang meliput situasi dilokasi untuk mengkonfirmasi sebagaimana kebenaran terhadap persoalan sampah yang menumpuk.
“Didasari dari musyawarah antar masyarakat Nagori, ada Bumnag, Maujana dan perangkat desa lainnya,” Ucap Yuda dilokasi yang hadir dengan para kroni-kroninya, antara lain dengan pejabat pendamping desa, mengaku wartawan dari salah satu media online dan sejumlah pria berbadan tegap.
Ironisnya, Lokasi tempat pembuangan sampah tersebut adalah aset negara dalam Penguasaan dan pengawasan pemerintah Republik Indonesia (Satgas BLBI). Dalam arti, area Taman Sari sedang dalam proses sengketa.
Dimana dengan tegas tertulis disebuah plang yang berada dilokasi eks bioskop Taman Sari, dilarang keras untuk memperjualbelikan, memanfaatkan, Menguasai dan tidak lain tanpa izin Satgas BLBI.
Dengan percaya diri, mewakili pernyataan pangulu, Rizal Damanik sebagai Pendamping Desa mengklaim sudah mendapat ijin lembaga satgas BLBI dan Instansi – instansi terkait dalam hal ini.
“Sudah dapat kami surat ijin untuk dilakukan dilokasi ini tempat pembuangan sampah. 17 san instansi dalam plang pelarangan itu sudah memberikan ijin, termasuk dinas DHL Simalungun dan lain lainnya,” Ucap Rizal dengan nada meyakinkan.
Saat dimintai masalah dokumen dan kebenaran terkait perijinan seperi Analisis Dampak Lingkungan dan dokumen ijin lainya. Pihak perangkat desa berdalih untuk meminta dilakukan Off the record (tidak direkam) akan jawaban atau pernyataan pihaknya.
“Hak ku juga untuk meminta dilakukan off the record,” ucap Rizal dengan angkuhnya sambil rekanan memfoto situasi wawancara.
Terpisah dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Daniel Silalahi mengatakan dirinya tidak mengetahui akan eks Bioskop jadi tempat pembuangan sampah.
“Saya tidak tau ceritanya itu, tapi itu bukan TPA dan tidak boleh buang sampah disitu,” tutur Daniel melalui konfirmasi by phone kepada awak media.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan