Dampak Pembuangan Sampah di Eks Bioskop Karang Sari, Warga Tempuh Jalur Hukum

Tumpukan sampah di Eks bioskop Taman Sari Indah Permai Kabupaten Simalungun.(foto/Hegi)
Tumpukan sampah di Eks bioskop Taman Sari Indah Permai Kabupaten Simalungun.(foto/Hegi)

tigasisinews.id, SIANTAR – Persoalan Eks area bioskop Taman Sari, di Nagori Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dijadikan tempat pembuangan sampah oleh pihak perangkat desa terus mendapatkan protes dari warga.

Kini Masyarakat tempuh jalur hukum meminta dilakukan penghentian dan pembersihan kembali atas sampah yang telah mencemari lingkungan dan kesehatan di area sekitar eks bioskop.

“Sewaktu baru awal – awal di buang sampah itu, kami (Warga) langsung ke pangulu, tapi tak bisa pangulu terus di jumpai,” tutur Nelson kepada media dikediamannya tepat dekat lokasi pembuangan sampah, pada Minggu (08/09/2024).

Jelasnya, atas adanya sampah itu, berdampak kepada kesehatan masyarakat. Sebagaimana diketahui sampah itu dibuang atas persetujuan Pangulu melalui program pengdes (Pengelolaan Desa) Nagori.

“Kalau kebijakan lain yang tidak menimbulkan penyakit, pasti kita akan selalu dukung. Tapi kalau untuk membuat tempat sampah tempatnya sarang penyakit, gak mampu lah kami (warga) untuk menahan dampaknya itu semua,” cetusnya.

Atas itu, Nelson Silaban bersama kuasa hukumnya Agusman Silaban segera akan mengambil tindak jalur proses hukum. Pasalnya pangulu diduga telah melakukan tindakan yang melanggar UU nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

“Jelas itu ada pidananya, maka itu kita akan somasi diawal untuk meminta penjelasan dan meminta untuk di bersihkan kembali sampah itu,” ucap Agusman Silaban.

Lanjutnya, bagi setiap orang tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan/menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, atau perusakan lingkungan karena sembarangan membuang sampah, dapat diancam dengan pidana paling lama kurungan penjara 4 Tahun.

“Kita somasi dulu pangulu nya nanti,” pungkas Agusman.

Sebelumnya, perangkat desa Nagori Karang Sari telah menyatakan mendapat surat ijin pemakaian tempat dari satgas BLBI dan dinas terkait.

Sebagaimana diketahui lokasi lahan tempat pembuangan sampah, area eks bioskop Taman Sari sedang dalam pengawasan Satgas BLBI.

Sementara, Dinas lingkungan hidup Kabupaten Simalungun dalam hal ini tidak mengetahui akan keberadaan tempat pembuangan sampah itu saa dikonfirmasi waktu lalu.

Reporter: Hegi
Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *