DAIRI
Beranda » “Jaksa BerGuru” Bangun Integritas Pengelolaan Pendidikan, Sinergi Dinas Pendidikan dan Kejari Dairi

“Jaksa BerGuru” Bangun Integritas Pengelolaan Pendidikan, Sinergi Dinas Pendidikan dan Kejari Dairi

tigasisinews.id, DAIRI : Sinergi antara penegak hukum dan dunia pendidikan terjalin erat di Kabupaten Dairi melalui pelaksanaan program “Jaksa Sahabat Pendidik” yang digelar Kamis, 22 Oktober 2026.

Bertempat di Aula Dinas Pendidikan, kegiatan ini menjadi komitmen bersama dalam menyukseskan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang dihadiri seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Dairi ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan program revitalisasi yang menyasar 60 satuan pendidikan di seluruh kecamatan, terdiri dari 25 PAUD, 26 SD, dan 9 SMP.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yuda Asmara, menyampaikan bahwa revitalisasi pendidikan adalah investasi masa depan.

“Kita ingin memastikan investasi negara ini dikelola oleh pihak yang memahami tanggung jawabnya sepenuhnya — mulai dari membaca, menghayati, hingga mencermati setiap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Wabup Dairi: Santri Harus Jadi Kekuatan Pembangunan Bangsa

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Jaspin S.L. Sihombing, menilai pendampingan kejaksaan memberikan ketenangan sekaligus panduan bagi para pengelola sekolah.

“Kami ingin pembangunan pendidikan di Dairi tidak hanya menghasilkan gedung yang bagus, tetapi juga tata kelola yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat,” katanya.

Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Dairi berperan memberikan edukasi hukum, konsultasi, serta identifikasi dini risiko penyimpangan.

Komitmen bersama diharapkan menjadi pembangunan pendidikan tidak hanya soal fasilitas fisik, tetapi juga membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan.

Program ini mengedepankan pendekatan pencegahan melalui delapan pilar utama.

Anggaran Dinkes Dairi Rp2,9 Miliar Jadi Sorotan, dr. Henry Manik Jelaskan Penggunaannya

1. Pencegahan tindak pidana korupsi, melalui pemberian pemahaman kepada insan pendidikan mengenai risiko penyimpangan dan praktik korupsi dalam pelaksanaan program revitalisasi.

2. Pendampingan dan penerangan hukum, yaitu memberikan penjelasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Transparansi dan akuntabilitas, mendorong keterbukaan dalam pengelolaan anggaran serta pertanggungjawaban penggunaan dana program revitalisasi.

4. Tertib administrasi dan pengelolaan keuangan, meliputi kelengkapan dokumen, pencatatan transaksi, penyimpanan bukti pengeluaran, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.

5. Pencegahan penyalahgunaan wewenang, dengan memastikan setiap pihak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangannya.

Pemkab Dairi Perkuat Kolaborasi dari Keluarga hingga Rumah Sakit

6. Pengadaan barang dan jasa yang sesuai ketentuan, dengan memperhatikan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

7. Peningkatan integritas dan profesionalisme, membangun budaya kerja yang jujur, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan.

8. Penguatan koordinasi dan konsultasi hukum, memberikan ruang komunikasi bagi pihak sekolah dan pelaksana program untuk memahami serta mengantisipasi permasalahan hukum sejak dini.

Reporter: Uba

Editor: Dams

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement