Tigasisinews.id, SIANTAR – Seorang pria karyawan PT Natural Nutrindo, berinisial HP bermarga Aritonang (29), berhasil diringkus Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar, dari tepi Jalan di wilayah kota Medan, Sumut, pada Jumat, 14 Februari 2024, malam hari.
Pasalnya, tersangka Aritonang warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dilaporkan atas kasus penggelapan dana penjualan perusahaan marketing apoteker farmasi itu.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Sandi Riz Akbar menyampaikan HP Aritonang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada, Sabtu 15 Februari 2025.
Sebagaimana diketahui, PT. Natural Nutrindo Jakarta pusat, melalui tim legalnya, Adam Putradjaja resmi melaporkan karyawannya itu ke Mako Polres Siantar, dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/524/X/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, pertanggal 17 Oktober 2024.
” Melalui tahapan demi tahapan penyelidikan dan penyidikan, hingga sudah dua kali pemanggilan tersangka Aritonang sebagai terlapor, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” Jelas Sandi melalui siaran pers Humas Polres, Minggu (16/02/2025).
Lebih lanjut, berawal tim ilegal perusahaan mengaudit kinerja Aritonang yang menjabat sebagai pengurus wilayah berbagai apotek dikota Pematangsiantar.
Tim itupun menemukan adanya penggelapan uang penjualan atau setoran hasil penjualan yang tak dilaporkan. Selanjutnya perusahaan sudah memberikan waktu kepada tersangka untuk pengembalian.
Namun dispensasi dari perusahaan itu tak kunjung mendapatkan kabar baik. Sehingga pihak perusahaan melaporkan karyawannya itu dengan resmi.
” Tim audit mereka (perusahaan) menemukan adanya penggelapan dana penjualan. Sudah diberi waktu, namun tak di indahkan,” Jelas Kasat itu.
Hingga proses hukum pun berlanjut di Polres Pematangsiantar.
Adapun total dana perusahaan yang digelapkan tersangka sekitar mencapai 29 juta rupiah.
” Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 374 subs pasal 372 KHUPidana tenang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” pungkas Sandi.
Reporter : Hegi
Editor : Dams













