DAIRI – Dalam rangka implementasi instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Dairi bekerja sama dengan PT. Bank Sumut laksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan CMS KASDA non SP2D di lingkungan Pemkab Dairi, Kamis (06/02/2020) Di Ruang Rapat Sekda Dairi.
Pada kesempatan tersebut Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Sidikalang, Efendy Karo-Karo mengatakan bimbingan teknis ini dilakukan guna menggapai hasil pencapaian secara maksimal, CMS KASDA ini juga memiliki banyak manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Dairi.
“Memasuki era teknologi 4.0, Pemkab Dairi diharapkan agar lebih siap untuk menyongsong revolusi industri. Saat ini telah menggunakan aplikasi yang berbasis website, sehingga dapat membantu bendahara di setiap OPD di Kab. Dairi dan dalam operasionalnya mempermudah Pemkab Dairi dalam efisiensi waktu dan tenaga,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kepala BKAD Kabupaten Dairi, Dekman Sitopu SE, dalam sambutannya mengatakan implementasi transaksi non tunai merupakan salah satu kriteria bagi auditor dalam memeriksa OPD.
“Semoga penggunaan dana APBD dapat diimplementasikan melalui transaksi non tunai, sebab transaksi non tunai tersebut merupakan peraturan dari Pemerintah Pusat terkait bagaimana tata kelola keuangan dapat terselenggara dengan baik,” katanya.
Pantauan tigasisi, Plt. Kepala BKAD Dairi sekaligus membuka kegiatan Bimtek dan Sosialisasi CMS KASDA non SP2D. Dalam kegiatan teknis dan sosisalisasi tersebut, turut dihadiri Kepala Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut, Fery Hasibuan, Kepala BKAD Provinsi Sumatera Utara serta Bendahara pengeluaran SKPD di lingkungan Pemkab Dairi.(Kiim)