Dairi- Ketua Umum Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak (PB-LKP) Kabupaten Dairi, Raja Umar Ujung ST, resmi melaporkan Mardi Situngkir atas ujaran kebencian yang dilakukannya di kolom komentar salah satu grub Facebook. Ujaran kebencian yang mengandung SARA tersebut dilaporkan ke polres Dairi, Senin (24/2). Ulah tangan gatalnya Mardi Situngkir, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Dairi, nomor: STPL/45/II/2020 SU/DR/SPK dan Laporan Polisi nomor: LP/56/II/2020/SU/DR/SPK, tertanggl 24 Februari 2020.
Dalam laporannya, seluruh suku Pakpak menjadi korban dikarenakan komentar terlapor Mardi Situngkir di media social facebook postingan Baktiman Berutu, Minggu (23/2) sekira pukul 16.00 WIB. Disampaikan Umar Ujung, selama ini antara seluruh suku yang ada di Kabupaten Dairi tidak pernah ada gesekan, sekalipun dalam perhelatan politik.
“Saya selaku Ketua Umum PB-LKP menghimbau kepada seluruh Suku Pakpak yang ada di Indonesia dan di luar Indonesia, supaya tenang dan bersabar serta tidak terpancing. Dengan laporan ini, semuanya kita serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.
Ditambahkan Umar, Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak (PB-LKP) Kabupaten Dairi oknum pemilik akun yang membuat komentar dalam media social (medsos), jangan sampai mempengaruhi warga Dairi.
“Kita tidak menginginkan adanya efek lain akibat postingan itu. Kita berharap, seluruhnya dapat menahan diri. Kalau di tingkat Polres Dairi nanti belum tuntas, LKP Dairi akan melapor ke Poldasu bahkan Mabes Polri,” ujarnya.
Pantauan Tigasisi.id, di Mako Polres Dairi, laporan diterima selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan kepada pelapor.(Kiim)