Surat Bupati Toba Soal Pencegahan Penyebaran Covid-19 Beredar

TOBA – Bupati Toba Poltak Sitorus  mengeluarkan surat edaran Nomor 440/1361/ Satgas/ COVID-19 /2021 tentang pencegahan penyebaran corona Virus Disease 19 di Kabupaten Toba.

Dalam surat edaran itu ada beberapa hal yang disampaikan yaitu mengaktifkan kembali satuan tugas percepatan penanganan corona virus 19 tingkat kecamatan maupun kelurahan dan desa.

Lurah dan Kepala Desa mengadakan musyawarah desa (Tonggo raja) dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menentukan beberapa hal yaitu lokasi atau tempat  ( bangunan/ rumah kosong) bagi warga yang terkonfirmasi positif corona virus 19.

Memberi pemahaman bilamana ada yang terkonfrmasi positif covid -19 agar tidak dikucilkan tetapi mengajak warga memberikan rasa solidaritas dan saling bergotong royong dalam memberikan bantuan selama proses isolasi, serta menghimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

Mengaktifkan posko kelurahan dan desa guna membatasi dan mengidentifikasi warga yang masuk ke wilayahnya berasal dari luar Kabupaten Toba dengan membuktikan hasil rapid test yang masih berlaku serta menentukan pendanaan pencegahan penularan Covid -19.

Untuk pengaturan kegiatan masyarakat terutama kegiatan sosial budaya, keagamaan dan bidang usaha dan tempat wisata mengatur ketentuan sebagai berikut penyelenggaraan kegiatan pesta selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan pesta diberitahukan kepada lurah atau kepala desa.

Sedang untuk kegiatan duka diberitahukan dalam kesempatan pertama atau minimal 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Mengajukan permohonan izin penyelenggaraan pesta kegiatan adat sosial budaya kepada lurah, desa selaku satgas Covid-19 kelurahan, desa dengan persetujuan camat.

Membuat surat pernyataan kesanggupan menerapkan prokes pencegahan covid-19 dan menyediakan sarana prokes tempat cuci tangan, masker, thermogun dan undangan dari luar daerah wajib menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen/sebab test.

Memastikan seluruh area dan gedung bersih serta melakukan penyemprotan desifektan sebelum dan sesudah digunakan.

Membatasi peserta miniimal 50 % dari kapasitas tempat duduk/gedung serta membatasi waktu penyelenggaraan kegiatan sampai pukul 16.00 Wib.

Lurah atau kepala desa dapat menolak pemberian izin dan menghentikan kegiatan apabila dianggap penyelenggara tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sedang untuk kegiatan keagamaan yaitu memastikan seluruh area rumah ibadah bersih dan melakukan penyemprotan desifektan secara berkala, menerapkan konsep physical distancing atau berjarak 1 meter dengan umat , jemaat, jamaah disampingnya.

Mengaktifkan petugas atau satgas rumah ibadah menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu. Jemaat/ umat dilarang menampilkan koor atau sejenisnya pada acara ibadah, bagi yang melaksankan sholat jumat membawa alas/ saja dah masing masing.

Mengefektifkan waktu ibadah, singkat padat dan bermakna tànpa mengurangi kekhusukan dan melarang anak-anak atau balita untuk mengikuti ibadah.

Bagi bidang usaha yaitu membatasi waktu operasi sampai pukul 20.00 WIB begitu juga  pada  tempat  wisata membatasi waktu operasi  sampai pukul 17.00 WIB dan pengunjung wisata menunjukan identitas diri serta yang berasal dari luar Kabupaten Toba tidak diperkenankan masuk ke lokasi tempat wisata.

Mencermati surat edaran Bupati Toba yang mulai berlaku dari tanggal 28 April sampai 17 Mei mendatang Kecamatan Porsea baik  lurah dan kepala desa telah menindak lanjuti hal tersebut yaitu telah dan masih mengadakan musyawarah desa atau kelurahan (Tonggo raja).

Menindak lanjuti surat edaran Bupati, Lurah Pasar Porsea, Edward Sidabutar  mengaku sudah menyebar surat undangan kepada seluruh elemen masyarakat pada kelurahan pasar Porsea.

“Benar,  surat undangan telah kita tebar, Jumat 30 April 2021 akan kita adakan Tonggo Raja atau musyawarah dengan  seluruh elemen masyarakat di kelurahan Porsea.  Kita berharap ketua satgas covid 19 kecamatan Porsea dapat hadir sebagai narasumber  agar musyawarah berlangsung maksimal” ujarnya, Kamis (29/4/2021) diruang kerjanya.

Sementara itu Camat  Porsea Robert Manurung mengatakan telah mengintruksikan kepada seluruh kepala desa maupun kelurahan di kecamatan Porsea agar segera melaksanakan tonggo raja atau musyawarah dengan masyarakat.

“Menindak lanjuti surat edaran Bupati,  Rabu 29 April 2021 kita sudah mengadakan rapat dengan para kepala desa dan lurah serta unsur forkopinca. Saat ini desa dan kelurahan masih melaksanakan kegiatan tersebut,” terang Robert.

Setiap pelaksanaan Tonggo Raja akan di pantau agar menghasilkan keputusan bersama. (James Sirait) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *