tigasisinews.id, SIANTAR – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga gelar sosialisasi Produk hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah, yang digelar di halaman kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (18/10/2025).
Anggota Dewan dari fraksi partai PDI- Perjuangan itu, mengajak seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan yang sehat.
Dalam sambutannya, Timbul mengatakan persoalan sampah di Siantar sudah menjadi perhatian serius DPRD. Hal itu dilihat dari data Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dimana volume sampah saat ini di kota Sampangambei Manoktok Hitei itu sudah mencapai 160 ton perharinya.
Namun belum seluruhnya dapat tertampung dan tertangani dengan baik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga terjadi penumpukan sampah yang berlebih sampai menggunung.
“Kami di DPRD, melalui setiap komisi, sudah membagi tugas dan melakukan pengawasan terhadap instansi teknis terkait. Minimal dua kali seminggu kami mengadakan rapat kerja untuk mengevaluasi kinerja dan program OPD,” ujar Timbul.
Ketua DPC PDIP kota Siantar itu juga mengajak masyarakat untuk terlibat langsung dan berperan aktif dalam pengawasan kinerja pemerintah kota juga DPRD, agar proses pengelolaan sampah berjalan transparan, produktif dan profesional.
“Kami ingin masyarakat juga ikut mengawasi dan memberi masukan. Karena menjaga kebersihan kota ini adalah tanggung jawab kita bersama, selaku warga setempat,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber dalam sosper Perda Siantar nomor 11 Tahun 2012, Jalatua Hasugian turut mengapresiasi langkah DPRD dalam menggelar kegiatan penting ini yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.
“Tujuan Perda ini bukan sekadar menghafal pasal, tapi memahami maknanya: menjaga kesehatan masyarakat, melindungi lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi,” ungkap Jalatua.
Seorang akademisi yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Simalungun (USI) itu juga menyoroti lemahnya penerapan perda dan masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Banyak warga belum tahu bahwa sanksi buang sampah sembarangan bisa mencapai Rp 50 juta. Karena itu, edukasi dan penegakan aturan harus berjalan seimbang,” Jelas Dosen Ilmu Sejarah itu.
Pada kesempatan itu, menanggapi berbagai masukan dan saran serta pertanyaan dari para peserta yang hadir dari kalangan jurnalis dan para mahasiswa. Termasuk soal program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan. Dimana ia menyebut DPRD telah membahas hal tersebut dan akan menindaklanjutinya bersama pihak terkait.
Selain itu, menanggapi usulan warga bernama Samsudin tentang penanganan sampah, Timbul mengungkapkan bahwa Pemko telah menyiapkan dua unit alat pembakaran sampah serta menambah anggaran untuk mempercepat penanganan kebersihan kota.
“Masalah sampah ini serius. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus ikut bertanggung jawab,” ujar Timbul.
Lanjutnya, DPRD mendukung upaya studi banding agar kebijakan pengelolaan sampah dari daerah lain yang terbukti berhasil dapat diterapkan di kota Siantar. “Kalau ada program bagus dari daerah lain, kenapa tidak kita tiru,” timpalnya.
Ia pun mengajak insan pers untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Saya tahu rekan-rekan media memiliki jangkauan informasi yang luas. Mari kita saling mendukung untuk mewujudkan Siantar yang bersih dan sehat,” pungkasnya.
Reporter : Hegi
Editor : Red







