tigasisinews.id, SIANTAR – Mulianto alias Acong, sebelumnya diberitakan menjadi terlapor atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya yang sesama bertempat tinggal di kompleks Villa Sriwijaya, Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar. Peristiwa itu terjadi, pada Senin (23/2/2026), sekira subuh hari.
Pengacara atau penasehat hukum (PH), Gokma Surya Pandiangan SH, selaku kuasa hukum Acong mengklarifikasi kronologi kejadian dari pihaknya dan membantah tudingan kliennya telah memukul kepala tetangganya itu dengan botol minuman bermerek Bir Bintang.
” Klien saya (Acong) nya yang seharusnya jadi korban dalam peristiwa subuh hari tadi,” ucap Surya, pada sore hari setelah peristiwa perkelahian terjadi. Dimana kini antar keduanya sudah saling lapor polisi.
Peristiwa itu terjadi pada subuh hari Senin, sekira pukul 00.03 wib. Tetangga Acong, bernama Beny Prayogo mendatangi rumahnya atas keluhan dan keberatan, dikarenakan rekan-rekan Acong masih berkumpul hingga larut malam di dalam rumahnya.
Acong diketahui beridentitas di Kota Medan. Namun ia memiliki aset diberbagai kota di wilayah Sumatera Utara, seperti di kota Siantar yang menjadi tempat tinggalnya jika berkunjung.
” Kebetulan singgahnya klien saya ini, karena sudah beberapa hari tidak di Siantar. Sekalian masih bisa dibilang suasana Imlek, ya klien ini mengundang teman-temannya untuk minum bir sembari berbincang-bincang, santai” tutur Surya.
Sambungnya, atas hal itu tetangga Acong keberatan. Hingga menegur secara langsung kerumahnya dengan mengaitkan suasana bulan puasa agar dihargai.
Merasa terusik di rumah sendiri dan tidak merasa menggangu tetangga ataupun tidak menghargai ibadah antar umat beragama, Acong pun langsung mengusir tetangganya itu untuk pergi dari rumahnya.
Kemudian rekan-rekan Acong yang saat itu juga mencoba menenangkan suasana atas kehadiran tetangganya itu. Situasi makin memanas saat Acong mengusir tetangganya itu dengan mendorong dadanya dengan tangan.
” Saat klien saya itu menyuruh tetangganya untuk pergi dan keluar dari rumahnya, di situlah tetangga itu terlebih dahulu memukul klien saya yang megenai bagian pelipis matanya. Sehingga terjadi perkelahian,” terang Surya.
Hingga terjadilah perkelahian antar keduanya yang sama-sama merasa tidak terima, sampai bergulat di tengah Jalan kompleks perumahan. Beruntung perkelahian itu dapat dipisahkan oleh rekan Acong dan para security kompleks.
Namun Surya memastikan dari hasil keterangan penjelasan kliennya bahwa tidak ada pemukulan dengan botol bir. Dimana saat itu memang Acong lagi memegang sebuah botol bir.
” Karena dipukul duluan, Klien saya pun melakukan perlawanan. Namun tidak dengan botol yang dipegangnya, melainkan bergulat di jalan kompleks. Kalau botolnya duluan, ya gak sampek luka luka juga klien saya itu,” tegasnya sesuai pengakuan kliennya.
Atas peristiwa itu, Acong pun turut melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Siantar, dengan laporan pengaduan polisi nomor : LP/B/107/II/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Lanjut Surya, ia juga mengungkap perselisihan antar klien dengan tetangganya itu memang sudah sering terjadi sebelumnya. Namun Acong tetap memilih sabar dan tidak menanggapi.
“Sebelumnya pun klien saya ini juga sudah merasa tidak disukai oleh tetangganya itu, makanya merasa keberatan karena kumpul-kumpul saja sama teman. Bukanya ada nyanyi nyanyi atau pun pasang musik, masa langsung terganggu. Lagian dari seluruh warga di kompleks itu cuman Beny ini lah yang keberatan,” ungkap Surya.
Sebab itu, Acong melalui kuasa hukumnya akan selalu taat dan mengikuti seluruh prosedur tahapan hukum berproses ataupun hingga ke pengadilan nanti, dengan harapan keadilan atas kebenaran.
“Kami akan taati proses hukum, karna kami juga sudah membuat laporan polisi,” pungkasnya.
Terpisah dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar membenarkan adanya laporan pengaduan yang diterima oleh pihaknya dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut.
” Iya benar, laporannya sudah diterima,” jawab singkat Sandi.
Reporter : Hegi
Editor : Red







