tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu dari pinggir Jalan SM. Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu (21/1/2026), malam hari.
Pria itu berinisial RS (44), warga Jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, diamankan atas kepemilikan sabu dengan berat bruto 1,32 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika disekitar Jala SM. Raja, daerah Parluasan.
“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim opsnal unit Lidik 1 dipimpin Kanit Ipda Warman Siallagan segera melakukan penyisiran ke lokasi,” tutur AKP Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Sabtu (31/1/2026).
Setiba di lokasi, personil menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Saat disergap personil, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok gudang garam berisi 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,32 gram dan Handphone (HP) realme warna biru dari kantong depan sebelah kirinya pria berinisial RS itu.
Kepada polisi, RS mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut yang diperolehnya dari seorang pria berinisial R. Sayangnya, saat pengembangan R polisi belum dapat menemukannya.
Adanya pengakuan tersebut, RS beserta barang bukti 1 paket sabu dan 1 unit hp android diboyong ke kantor Satnarkoba Mapolresta Siantar, guna dilakukan proses hukum berlaku.
“Tersangka RS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Reporter : Hegi
Editor : Red







