Tigasisinews.id, SIANTAR – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin langsung oleh Kasat AKP Jonni Pardede SH melakukan penangkapan seorang pria berinisial RH (30) dari rumahnya di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Marihat, pada Jumat (21/3/2025) sore hari.
Berdasarkan informasi masyarakat akan adanya seorang pria yang sedang membawa sabu. Personil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dari tangan tersangka RH yang didapatkan saat berada dirumahnya.
” Mendapatkan informasi itu, saya (Kasat) bersama personil melakukan penyisiran dilokasi,” Ucapnya melalui pers Humas Polres Siantar, pada Minggu (23/3/2025).
” Sesaat dilokasi kami berhasil menemukan seorang pria sesuai informasi dan menangkap nya saat berada didalam rumahnya,” Jelasnya menambahkan.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka RH, personil menemukan satu plastik klip berisi 2 paket sabu dengan berat bruto 2,50 gram dan satu unit hp.
Kepada polisi tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut, maka itu personil memboyongnya ke kantor guna dilakukan pengembangan dan proses hukum berlaku.
” Kini tersangka sudah di amankan guna dipersangkakan pasal sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Kemudian ungkapnya, penangkapan ini wujud bukti Polres dalam memberantas dan mempersempit ruang jaringan narkoba di wilayah hukum yang dipimpin Jonni.
” Dengan kerjasama yang baik, kita terus berusaha memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.
Reporter: Hegi
Editor: Dams







