tigasisinews.id, SIMALUNGUN – Narkotika jenis sabu dengan total berat 34,41 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Simalungun, dari dua tangan warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, yang disimpan di sebuah ladang Cabe, pada Selasa (10/12/2024) sekira sore hari.
Kapolres Kabupaten Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui kasi Humas AKP Verry Purba penangkapan kedua tersangka dipimpin kepala unit (Kanit) I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, beserta personil Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua tersangka berinisial SP alias Bogel (56) dan JW (31) mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah ladang Cabe yang berada di kawasan Afd 8 kebun sawit PTPN 4, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa,” Jelas Verry melalui siaran pers Humas Polres Simalungun.
Sejumlah barang bukti sabu yang terbungkus dalam 25 bungkusan plastik transparan, 1 unit timbangan digital, 2 unit hp android, uang tunai sebanyak Rp. 480.000 yang diduga hasil dari penjualan dan sebuah buku catatan transaksi putaran barang haram itu.
Kepada polisi, tersangka mengakui kepemilikan sabu miliknya yang didapat dari warga Lima puluh, Kabupaten Batubara, berinisial KP.
“Kini kedua tersangka beserta seluruh barang telah diamankan ke kantor, guna di proses hukum berlaku sesuai UU narkotika,” Pungkasnya.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan