DAIRI – Kejaksaan Negeri Dairi di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara memaparkan perkembangan perkara yang sedang di tangani, melalui Program Siapp Beraksi, Selasa (6/7/2021)
Diantaranya terkait perkara dugaan korupsi cetak sawah, lahan pengadilan agama, penyidikan dana Desa dan soal bangunan aset Pemkab Dairi dikuasai pihak ketiga.
Soal dugaan korupsi cetak sawah,
dipaparkan, tiga terdakwa berinisial AST, EM dan JS masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Salah satu terdakwa AST sedang menjalani tahanan kota setelah sebelumnya sempat di bantarkan, dirawat disalah satu RSU di Medan.
“Berdasarkan penetapan hakim sekitar sebulan lalu, sekarang AST tahanan kota,” kata Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki.
Penetapan hakim atas tahanan kota itu dikarenakan rekam medis terdakwa sudah rawat jalan.
“Jadi dialihkan hakim biar bisa berobat jalan,” Sebut Kajari.
Sebelumnya AST sempat mengalami infeksi usus dan menjalani oprasi ringan.
Sedangkan 2 terdakwa lainnya, EM dan JS masih dilakukan penahanan di Rutan Sidikalang sambil menjalani persidangan.
“Saat ini sudah persidangan saksi, masih agak panjang,” Sambung Kasipidsus Kajari Dairi, Anton Ginting.
Sebelumnya tiga terdakwa dilakukan penahanan sesuai penetapan hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Senin 3 Mei 2021 lalu.
Ketiganya dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasus proyek cetak sawah di Dusun Mbale Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dengan nilai pagu berkisar Rp. 750 Juta.
Proyek itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 567 juta.
Sebelumnya dua terpidana kasus ini sudah divonis Pengadilan Tipikor Medan selama 1 tahun 6 bulan penjara, subsider 1 bulan dan bayar uang pengganti sebesar Rp 12.950.000.
Keduanya adalah Ketua Kelompok Tani Maradu berinisial AS dan bendahara kelompok tani berinisil IS.
Dari pengembangan, Kejaksaan Negeri Dairi kemudian menetapkan 3 tersangka lagi.
Kasus lainnya yaitu dugaan Korupsi Lahan Pengadilan Agama.
Kasus ini sudah di limpahkan pekan lalu ke pengadilan Tipikor Medan dan dijadwalkan Kamis depan sidang kedua esepsi.
“Sudah kita limpahkan Minggu lalu
Kamis besok sidang kedua, dakwaan sudah di bacakan,” kata
Kasipidsus.
Dua tersangka berinisial DAK ASN mantan kepala Desa Sitinjo Induk dan SH oknum ASN di Pengadilan Agama Sidikalang.
Kejari Dairi juga dikatakan sedang penyidikan dugaan penyelewengan dana desa tahun 2017 di Desa Laesering Kecamatan
Siempat Nempu Hilir.
Perangkat dan Kepala Desa sudah diambil keterangan.
Sedangkan kasus lain terkait gugatan aset Pemkab Dairi di Jalan Gereja No 12 Sidikalang.
“Terakhir sudah mediasi gagal, jadi melanjutkanlah proses persidangan,” ujat Kasipidsus.
Kejari Dairi dikatakan memegang 20 Surat Kuasa Khusus penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Dairi, yang dikuasai pihak ke tiga.
“Kalau di Pakpak Bharat 3 objek, sudah selesai diambil alih, Kabupaten Dairi 20 SKK cuma 1 lagi yang masih perkara.” Kata Kasi Datun, Azmi Novendri.
SIaPP BerAksI” merupakan program Kejaksaan Negeri Dairi untuk menjawab tantangan dan kebutuhan khususnya masyarakat pencari keadilan yang sudah digelar sejak Maret 2021 lalu.
“SIaPP Beraksi” akronim dengan selasa informasi penanganan perkara, Beranda Adyaksa Dairi.
Jadi setiap hari Selasa pagi Kejari Dairi memberikan berbagai informasi dalam bentuk coffie morning. (ts-3)






