DAIRI – Sejak di berlakukannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Dairi dikatakan sudah menghentikan 6 perkara tindak pidana.
Keadilan restorative ini merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan bisa mengurangi jumlah tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.
“Itu sudah 6 perkara yang kita hentikan berdasarkan Perja No 15, sepertinya masih yang terbanyak di Sumutlah. Karena tuntutan pimpinan mesti kita maksimalkan Perja itu,” kata Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki ke wartawan saat coffee morning di program Siapp Beraksi, Selasa (6/7/2021) kemarin.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative Justice dengan menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh adat.
“Nah ini kita gandeng ini program kerja kita yang Integrated Criminal Justice Sistem atau ICJS Plus bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat dengan program penguatan peraturan kejaksaan nomor 15, penyelesaian musyawarahnya di pimpin atau di fasilitasi dengan tokoh agama dan tokoh adat di Dairi,” sebut Kajari.
Ini merupakan salah satu program unggulan pada Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri Dairi.
“Karena perja itu filosofinya betul betul menciptakan rasa adil bagi masyarakat kecil untuk mencari keadilan,” kata Kajari.
Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative harus memenuhi syarat diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residifis, Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kemudian kerugian materil dari korban tidak lebih dari 2,5 juta Rupiah.
“Jadi di musyawarahnya nanti itu tercapai kesepakatan damai jadi perkaranya tidak sampa ke pengadilan di hentikan di tahap penuntutan,” sebut Kajari. (ts-3)






