Sering Nonton Video Porno, Ini Alasan 3 Pelajar di Dairi Nekat Setubuhi Siswi SMP

Ilustrasi persetubuhan.(ist)
Ilustrasi persetubuhan.(ist)

tigasisinews.id, DAIRI – Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 3 pemuda yang masih di bawah umur atas dugaan kasus persetubuhan kepada seorang siswi SMP, berinisial L yang masih berusia 14 tahun di Kabupaten Dairi, Minggu (8/9/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku G, J dan R mengakui alasan mereka nekat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Ketiga anak yang masih berusia 17 tahun itu mengaku karena sudah sering menonton video porno, sehingga timbul keinginan untuk melakukan persetubuhan ditambah lagi ada kesempatan untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.

“Ya kami meringkus 3 tersangka, dimana ketiga tersangka ini masih di bawah umur, dan telah melakukan persetubuhan kepada korban yang juga masih di bawah umur, ” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu.

Diceritakan Kasat, adapun penyebab korban mau melakukan persetubuhan dengan ketiga pelaku, dikarenakan korban menyukai pelaku J, sehingga korban menuruti kemauan J untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan G dan R.

“Tersangka J mengancam akan menjauh dari korban apabila tidak menuruti keinginannya dan kedua temannya untuk melampiaskan hawa nafsunya, ” jelasnya.

Kejadian persetubuhan itu bermula saat L baru saja pulang dari ladang, dan langsung masuk ke dalam rumah. Pihak keluarga itupun terkejut dan mendapati tersangka G sedang memakai celana dalam dan singlet di dalam rumah.

“Lantas tersangka G pun langsung lari keluar rumah, dan di susul oleh tersangka R dan J. Keluarga korban pun langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya ketiga tersangka itu berhasil di tangkap oleh pihak keluarga,” sebutnya.

Keluarga L pun lantas menanyakan apa yang sudah terjadi di rumah tersebut, dan korban mengakui bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ketiga tersangka.

“Setelah itu, pihak keluarga korban langsung merasa keberatan, dan melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi sembari membawa ketiga pelaku, ” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan hasil visum serta alat bukti yang jelas, berdasarkan hasil gelar perkara ketiga pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pengakuan para tersangka, aksi tersebut dilakukan secara bergiliran, dimana tersangka R mengakui hanya melakukan cabul sebanyak 1 kali. Sementara tersangka G mengaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dan melakukan pencabulan sebanyak 1 kali. Begitu pula dengan tersangka J, yang mengaku melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali, dan pencabulan sebanyak 2 kali.

“Aksi persetubuhan dan pencabulan itu dilakukan di ruang TV keluarga korban, ” tegas Kasat Reskrim.

Terkait kasus persetubuhan tersebut, Polres Dairi telah melakukan penangguhan penahanan terhadap 3 Tersangka.

Sebelum di tangguhkan, keluarga tersangka dan korban sepakat melakukan perdamaian. Atas dasar surat perdamaian dari kedua belah pihak menjadi pertimbangan kepolisian untuk melakukan penangguhan.

“Surat penangguhannya sudah keluar tadi malam, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian tapi itu di luar sepengetahuan kita. Berdasarkan perdamaian tersebut menjadi pertimbangan dilakukan penangguhan penanganan” kata Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Dairi, Bribka Junaidi, Kamis (12/09/2024).

Diterangkan Junaidi, Kasus Persetubuhan 3 Pelajar SMA terhadap Siswi SMP masih terus berlanjut proses hukumnya.

“Kasus ini masih berlanjut bg, belum SP3, hanya penangguhan. Setelah P21 nanti baru kita serahkan ke kejaksaan”, tambahnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Reporter: Iwan
Editor: Rud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *