tigasisinews.id, DAIRI – Polres Tanah Karo melalui Unit PPA tangkap pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kejadian itu bermula dari video yang tersebar di media sosial, dimana penganiayaan terhadap anak itu diketahui terjadi, Senin(30/10/2023) lalu sekira pukul 18.20 WIB di Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Korban merupakan anak laki – laki usia 4 tahun, yang merupakan anak dari Esra Raulina Simanjuntak(24) dan suaminya inisal J(42), yang merupakan pelaku.
“J sudah kita amankan kemarin, Senin(6/11) di rumahnya, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut, hingga akhinya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya”, jelas Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Mapolres Tanah Karo.
Kronologis penganiayaan tersebut, disampaikan Wahyudi, ibu korban mengetahuinya saat suaminya menelponnya melalui Video Call dan menunjukkan perlakuannya kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung serta dibentak bentak oleh suaminya. Saat video call, ibu korban merekam layar handphone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis.
“Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban, langsung UPPA lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan”, lanjut Kapolres.
Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan ada permasalahan dengan istrinya.
“Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anaknya, namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut”, kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres, saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
“Pelaku kita persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara”, Pungkas Wahyudi.
Reporter: Iwan
Editor: Rud