tigasisinews.id, SIANTAR –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar melakukan pemerataan bangunan liar di sekitaran kuburan Mr X yang berada di Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (18/12/2024).
Hal itu sebagai langkah awal membongkar bangunan liar di area lokasi yang berdekatan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Sedikitnya terdata ada 10 bangunan liar di sisi – sisi bangunan,” ucap Plt Kasatpol PP Mangaraja Tua Nababan .
Lanjut raja, memastikan lahan merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Dia juga mengatakan, Satpol PP sampai saat ini memberikan kesempatan untuk masyarakat membongkar sendiri bangunan yang menjorok ke arah daerah aliran sungai (DAS).
“Tadi kita sudah berpesan kepada mereka (pedagang yang berjualan) untuk membongkar sendiri. Kita akan membongkar paksa bangunan jika masyarakat tidak membongkarnya segera,” pungkasnya.
Sementara itu, Wadir III RSUD dr Djasamen Saragih, Rina Santaria Purba menyampaikan kuburan Mr X merupakan salah satu bagian dari aset Pemko seluas 12 hektare.
“Dulu satu atau gabung ini semua sama lahan rumah sakit kita. Lantaran dulu wali kota Bapak RE Siahaan mengambil kebijakan pedagang bisa berjualan di sini saat itu,” ucapnya.
Seiring bertambahnya tahun, kata dia, pedagang menambah bangunan sesuka hati. Lokasi nantinya akan ditata rapi sebagai tempat pemakaman jenazah Mr X.
“Harus diterbitkan memang ini, pemerintah harus berani,” pungkasnya.
Pantauan awak media, pekerjaan masih berlangsung dengan menggunakan alat berat. Satpol PP dibantu aparat kepolisian masih berjaga di lokasi.
Reporter: Iwan
Editor: Rud