tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Pematangsiantar meringkus seorang pria asal Kabupaten Simalungun berinisial MA (38), saat hendak melakukan transaksi Narkotika di Jalan Melati, gang Arjuna, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu (2/11/2025) dini hari, waktu lalu.
Kapolres Siantar, AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak melalui Kasat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring menyampaikan bahwa pengungkapan itu berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyisiran ke Gang Arjuna, sesuai dengan informasi yang disampaikan bahwa lokasi tersebut akan dijadikan tempat transaksi.
“Di lokasi personel menemukan seorang pria di pinggir jalan yang gerak geriknya mencurigakan. Saat didatangi personel, ditemukan 3 paket Sabu dari dalam tas sandang yang dipakai warga Simalungun itu,” jelas Irwanta dalam siaran pers Humas Polres Siantar, pada Senin (10/11/2025).
Tak hanya itu, MA juga mengakui masih menyimpan barang haram tersbut dirumahnya di Batu 20, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Polisi bergegas melakukan penggeledaan ke rumah MA, bersama perangkat desa melalui RT setempat yang menyaksikan.
Dari dalam rumah MA, Polisi menemukan 5 paket sabu dan 2 butir Ekstasi dari dalam dompet yang ditemukan di jok sepeda motor yang berada di rumahnya.
Turut juga diamankan beberapa plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta HP android.
Kepada polisi, MA mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut yang didapatnya dari pria berinisial P, warga Tembung, Kota Medan.
Saat ini MA berserta barang bukti sabu dengan total seluruhnya berat bruto 6,30 gram dan dua butir ekstasi serta seluruh barang bukti lainnya telah diamankan ke kantor Polisi.
” Tersangka MA kini ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas hukum sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Hegi
Editor : Red







