
DAIRI – Dengan menggunakan berbagai kendaraan pribadi dan angkutan umum, masyarakat Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, rame-rame mendatangi Polres Dairi, Senin pagi, 22 Maret 2021.
Kedatangan warga yang terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak itu, untuk mempertanyakan terkait penangkapan 6 warga desanya pada Minggu (21/3/2021) oleh personel polisi Polres Dairi.
Suasana sempat memanas karena personel Polres Dairi kembali mengamankan dua orang warga lainnya yang datang kepolres.
Suasana kembali dingin setelah petugas kepolisian menerima perwakilan warga untuk berdialog diruang PDDO Mapolres Dairi.
Di ruang dialog, warga mempertanyakan terkait ditangkapnya rekan mereka.
Warga yang diterima Wakapolres Dairi, Kompol David P Silalahi menjawab, penangkapan sejumlah warga yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres atas laporan korban, Jamapor Sagala. Dimana pada bulan Februari 2021 lalu rumahnya menjadi korban pengerusakan.
“Jadi, hak kepolisian berwenang penuh untuk melakukan pengungkapan kasus terkait pengerusakan itu,” kata David.
Sementara Plh Kasat Reskrim Iptu Sumitro Manurung menyampaikan, Sat Reskrim Polres Dairi membenarkan mengamankan 6 orang warga yang diduga melakukan pengerusakan rumah milik Jamapor Sagala yang dituding masyarakat memelihara begu ganjang.
“Warga yang diamankan, yakni berinisial RS, EN, TM, RM, TS dan LS. Nanti akan kami kirim surat laporan penangkapannya,” sebut Sumitro.
Pada pertemuan itu, Wakapolres Dairi meminta masyarakat agar membubarkan diri, karena sesuai peraturan protokol kesehatan saat ini tidak diperbolehkan melakukan kerumunan dalam jumlah besar. Apalagi aksi yang dilakukan tidak ada pemberitahuan dan izin.
“Bila nanti tidak segera membubarkan diri, kami akan memberikan tindakan sesuai peraturan Prokes,” tegasnya.
Warga yang datang diterima Wakapolres Dairi Kompol David P Silalahi didampingi Kasat Reskrim AKP Pollin B Damanik SH, Plh Kasat Reskrim Iptu Sumitro Manurung SH, Kasat Binmas AKP Yan Ujung.
Sebelumnya Polres Dairi mengamankan 6 orang warga Dusun Jumala, Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul terkait pengerusakan rumah milik Jamapor Sagala pada bulan Februari 2021 lalu.
Korban dituding memiliki begu ganjang. Atas kejadian itu 2 unit rumah milik korban mengalami kerusakan. (ts-03)






