tigasisinews.id, SIANTAR – Polri bersama TNI bersinergi, menunjukan komitmennya dalam pemberantasan jaringan peredaran narkoba, terkhusus di wilayah hukum Polres Kota Pematangsiantar.
Tiga orang pria diduga jaringan peredaran narkoba berhasil ditangkap dari gang Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Kamis (13/11/2025) Siang hari.
Adapun ketiga pria tersebut, dua orang warga Siantar yang juga residivis kasus narkoba berinisial MFP (30) dan DPS (46). Kemudian satu orang berinisial HM (35) warga Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring menyampaikan pengungkapan ini berdasar dari informasi masyarakat akan keresahan, maraknya peredaran narkoba di lokasi gang Pulbat.
” Atas adanya informasi masyarakat, personil Satnarkoba Polres Siantar bersama personil Intel Korem 022/PT melakukan penyisiran dilokasi,” tutur Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Senin (7/11/2025).
Kemudian, dari hasil penyisiran di lokasi. Personil gabungan itu berhasil menangkap tiga orang pria sesuai dengan yang diinformasikan.
Personel pun bergerak cepat melakukan penggeledahan terhadap ketiganya. Hasilnya, ditemukan sebanyak 45 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 18,1 gram, turut diamankan 2 unit hp android dan 4 buah alat isap (bong).
Kepada polisi, ketiga pria itu mengakui atas kepemilikan barang haram tersusun yang di dapatnya dari rekannya berinisial AB, warga Jalan Sibatu-batu. Namun saat dilakukan pengembangan, AB belum dapat diringkus oleh personel.
Selanjutnya, atas pengakuan itu ketiga pria beserta seluruh barang bukti diboyong ke kantor Satnarkoba guna dilakukan penyelidikan mendalam dan pertanggungjawaban terhadap proses hukum.
“Ketiga Pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, Sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
Reporter : Hegi
Editor : Red







