DAIRI – “Personil kita terbatas pak, kalau sempat hari ini kita akan kelapangan, paling lama besok kita bisa turun kelapangan”, ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Edy Banurea saat dihubungi via telepon, Selasa (03/11/2020).
Edy Banurea menyebutkan pihaknya akan melakukan upaya penertiban.
”Kalau tidak ada izin akan kita berhentikan. Kita akan tertibkan, terimakasih atas informasinya. Kalau ada pembangunan seperti itu kita akan tertibkan sambil kita akan cross check dengan pihak perizinan dan dinas PUTR”, katanya.
“Kita upayakan hari ini akan melakukan cross check ke pihak OPD terkait manatau sudah diproses”, tambahnya.
Sudah dilakukan penertiban
“Sudah turun petugas kita pak, dan langsung memberikan surat kepada rekanannya (red:kontraktor) untuk tidak melanjutkan kegiatan sebelum ijin diperoleh”, demikian isi pesan Whatsapp yang disampaikan oleh kepala satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Edy Banurea menanggapi berita pembangunan Proyek pembangunan tower di desa Palipi kecamatan Silima Pungga-pungga terlanjur dikerjakan sementara izin mendirikan bangunan (IMB) belum terbit, Kamis (05/11/2020).
Diharapkan dengan adanya koordinasi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perizinan pembanguan bangunan termasuk Tower, akan semakin meningkatkan kesadaran bahwa mengurus izin adalah hal yang mutlak sebelum mengawali pembanguan sehingga akan berdamoak pada pendapatan asli daerah (PAD) nantinya. Disamping itu media, berfungsi sebagai alat kontrol bagi pemerintah.(tim)






