tigasisinews.id, SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Polsek Parapat mengamankan komplotan jaringan peredaran Narkotika jenis Ganja di Parapat, Kabupaten Simalungun.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Parapat berhasil mengamankan 5 orang pria dalam operasinya.
Kelima tersangka bersama barang bukti kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun.
Adapun identitas kelimanya, dua orang warga Parapat, Kabupaten Simalungun yaitu SFS (30) dan RATS (44).
Kemudian tiga orang warga Ajibata Kabupaten Toba yaitu CAG (27), DS (21) dan SG (24).
“Ini salah satu wujud dari Polisi untuk masyarakat, maka operasi ini dilaksanakan atas informasi berharga dari masyarakat kepada polisi,” tutur Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait melalui Humas Polres Simalungun, pada Kamis (21/8/2025).
Dikatakan, operasi penggerebekan itu dimulai pada Selasa (19/8/2025) dari pagi hingga ke malam hari.
Bermula dari penangkapan RATS yang diinformasikan sering mengkonsumsi ganja di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar.
Setelah RATS berhasil diamankan, pengembangan dilakukan ke nama terduga tersangka SFS yang langsung diburu personel pada saat itu juga. SFS pun berhasil diringkus dengan barang bukti 22 paket aganja siap edar.
“Dari hasil interogasi terhadap RATS dan SFS, pengembangan berlanjut ke daerah wilayah Ajibata, kabupaten Toba,” jelas Henry.
Selanjutny personel berhasil mengamankan terduga tersangka CAG dengan barang bukti Ganja. Dimana CAG mengakui akan gudang penyimpanan komplotan ini berada di Lapo King di daerah Ajibata.
“Atas pengakuan itu, personil bergerak cepat untuk menyisir lokasi yang diinformasikan,” tegasnya.
Sesaat berada di Lapo King, personel menemukan dua terduga tersangka berinisial DS dan SG.
“Pengembangan ke Lapo itu membuahkan hasil yang signifikan. Personil menemukan paketan ganja siap edar dan bongkahan ganja dalam Gini,” cetus Henry.
Hasil dari pengungkapan ini Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Danau Toba seberat 2,5 kg Ganja kering siap edar.
Kepada polisi, kelimanya mengakui kepemilikan barang haram itu yang di dapat dari seorang pria berinisial YG yang berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Nomensen kota Pematangsiantar.
“Lima orang diamankan dan satu orang bandar nya berstatus DPO,” ujar Henry.
Polres Simalungun berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan Narkoba.
Reporter : Hegi
Editor : Red







