DAIRI – Polres Dairi, Polda Sumatera Utara, mengamankan KS, (28) penduduk Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara bersama 200 batang pohon ganja berbagai ukuran.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, turun langsung memimpin Penangkapan.
Pasalnya KS nekat menanam ganja di perladanganya di dusun perluasan desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.
“Kami dari pihak kepolisian, khusunya Polres Dairi, dimana pengungkapan ini di mulai di dasari oleh informasi dari masyarakat, Oleh karena itu kami kembalikan ucapan terima kasihnya kepada Masyarakat,” kata Kapolres Dairi, Minggu (29 /8/2021)

Kapolres menerangkan, ladang ganja ini diketahui atas informasi masyarakat Desa parbuluan IV kepada personil polsek Parbuluan.
Dikatakan ladang milik marga Simanjuntak.
Kapolsek parbuluan AKP M Agus Santoso kemudian berkordinasi dengan sat Narkoba Polres Dairi dan menuju kelokasi.
Kepada petugas KS dan mengakui ladang miliknya dan menanam serta merawat ganja tersebut sekitar tiga bulan terakhir.
“Mari kita saling mengingatkan apabila nanti ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan jenis lainnya yang rugi adalah kita semua. Kenapa, karena bisa merusak.mental moral kita semua,” ujar Kapolres.
Seluruh tanaman ganja kemudia di cabut dari perladangan dan di bawa ke Mapolres Dairi untuk penyelidikan selanjutnya.
Saat di lokasi perladangan, Kapolres Dairi turut didampingi Kasat Narkoba polres Dairi Akp Rudy HUJ. Sitorus, SH, KBO sat Narkoba Iptu MP Simamora, Kapolsek parbuluan Iptu M Agus Santoso, camat parbuluan R Siringo Ringo, kades parbuluan IV Arnold Sagala beserta masyarakat Kecamatan Parbuluan. (ts-3)






