Hukum  

Polisi Serahkan Kasi Dishub Siantar ke Kejari, Langsung Ditahan dan Jadi Saksi Sidang Kadisnya

Kasi di Dishub Siantar, Tohom Lumbangaol (kaos putih) saat diserahkan ke Kejari Siantar. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Pematangsiantar, dipimpin oleh Kanit Ipda Lizar Hamdani didampingi anggotanya mengantarkan Kepala Seksi (Kasi) di Dishub Siantar, Tohom Lumbangaol, ke Kejaksaan Negeri Siantar. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, titik parkir depan RS Vita Insani Siantar, pada Jumat (26/9/2025), pagi.

Pantauan awak media di kantor Kejari Siantar. Tohom Lumbangaol sesaat baru tiba bersama unit Tipikor Polres Siantar megenai baju kaos polos warna putih.

Setelah keluar dari kantor Kejari, Tohom langsung dikenakan baju tahanan dan segera dilakukan penahanan di rutan kelas A1 Kota Medan.

Tak ada sepata kata pun yang diucapkan Tohom saat hendak keluar dari kantor Kejari dan langsung menaiki mobil Avanza hitam untuk dibawak ke kota Medan.

Kasi Pidsus Kejari Siantar, Arga Hutagalung menyampaikan pihaknya segera melimpah kasus dugaan tindak pidan korupsi tahap dua ini ke pengadilan negeri tipikor Medan.

” Kebetulan hari ini juga sidang Julham Situmorang (Eks Kadishub), Tohom ini akan langsung mengikuti sidang sebagai saksi dan setelah akan langsung di tahan di rutan Tanjung kusta,” jelas Arga.

” Dalam waktu secepat-cepatnya, kami akan segera melimpahkan Tohom ke pengadilan,” tambahnya.

Ungkap Arga, selain Tohom, ada juga saksi lain dari anggota Dishub Siantar di perkara kasus Julham Situmorang. ” Ada Kasi Dishub bernama Sofian juga sebagai saksi dalam sidang Julham,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui, Tohom Lumban Gaol dan Julham Situmorang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *