tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Kodim 0207/Simalungun kembali membuktikan sinergitas TNI – Polri, dalam komitmen memberantas dan memerangi peredaran Narkoba.
Kali ini tim gabungan ini, menggagalkan transaksi Narkotika jenis pil ekstasi dari depan THM Karaoke Anda Reborn, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Jumat (10/10/2025), dini hari sekira pukul 01.25 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring mengatakan dari pengungkapan tersebut, ada tiga orang diamankan. Yakni satu orang perempuan inisial DR alias L (30) warga Kabupaten Simalungun, serta dua orang laki laki inisial AS (46) dan MB (54) keduanya sesama warga kota Pematangsiantar.
“Berawal diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis pil ekstasi di depan Karoke Anda Siantar,” tutur Irwanta melalui Humas Polres, pada Rabu (15/10/2025).
jelasnya, Tim gabungan dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Komandan Intel Kodim 0207/Simalungun LETTU Edi Susanto, dan LETTU Syarial Ritonga dari Kodam Medan melakukan penyisiran atas informasi tersebut.
Hal hasil, tim gabungan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DR alias L di halaman Karaoke Anda, dengan ditemukan barang bukti dari tangannya, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 10 butir pil ekstasi dan 1 unit Ho android miliknya.
Diinterogasi wanita itu, mengaku mendapatkan ekstasi itu dari rekannya AS. Lalu, tim gabungan melakukan pencarian dan menemukan AS didalam sebuah Karaoke THM Anda Reborn Siantar.
Namun saat itu, dari AS tidak ditemukan barang bukti.
Kepada polisi, AS mengakui akan pemberian pil ekstasi kepada DR alias L . Tak hanya itu, AS mengungkap akan masih ada menyimpan pil ekstasi dan sabu di kosan mereka di jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Siantar.
Mendengarkan pengakuan itu, tim gabungan pun langsung melakukan pengembangan dengan membawa keduanya (AS dan DR alias L) menuju kosan.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kosan, personil menemukan barang bukti dari dalam lemari 1 buah plastik klip berisi 49 butir pil ekstasi dan 3 paket sabu. Kemudian tutur ditemukan 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, dan 1 butir pil ekstasi warna kuning.
Selanjutnya, AS juga mengaku masih ada menyimpan narkoba kepada temannya di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper) jl. Melati Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar.
Tim gabungan membawa keduanya ke Perumahan Kasper tersebut dan menangkap MB didalam rumahnya dengan barang bukti 1 unit HP merk Oppo, 1 buah plastik hitam dan dibuka ada sebuah dompet warna ungu di dalamnya ada 8 paket pil ekstasi.
Pada akhirnya, As pun mengakui ekstasi dengan total keseluruhan 68 butir dan sabu berat bruto 3.00 gram tersebut miliknya yang didapat dari temannya di Kota Tebing Tinggi.
Tim gabungan mencoba menghubung nomor HP teman AS tersebut tetapi tidak aktif sehingga ketiga orang itu beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk diproses dengan mempersangkakan pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.
Reporter : Hegi
Editor : Red







