Pj Sekda Dairi Buka FGD Pemberlakuan Opsen FKB dan BBNKB

Pj Sekda Dairi, Jonny Hutasoit buka FGD PKB dan BBNKB di Ruang Rapat Bupati, Selasa (13/8/2024).(foto/ist)
Pj Sekda Dairi, Jonny Hutasoit buka FGD PKB dan BBNKB di Ruang Rapat Bupati, Selasa (13/8/2024).(foto/ist)

Tigasisinews.id, DAIRI – Pemerintah segera menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada 5 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyebutkan opsen pajak berlaku tiga tahun setelah diteken pada 5 Januari 2022.

Guna mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Badan Pendapatan Kabupaten Dairi menggelar Forum Group Discussion (FGD) Pemberlakuan Opsen Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta sinergi Pendanaan yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (13/8/2024) dan secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati yang diwakili oleh Pj Sekda, Jonny Hutasoit.

Jonny menjelaskan bahwa merujuk pada pasal 1 UU HKPD, Opsen didefenisikan sebagai pungutan tanbahan pajak menurut persentase tertentu, dalam pelaksanaaanya Opsen PKB dan BBNKB akan dipungut secara bersamaan dengan PKB dan BBNKB.

“Harapan kita, opsen dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP), karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” kata Jonny.

Perlu diketahui, Tarif opsen pajak dihitung dengan mengkalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, yakni Opsen PKBdan BBNKB sebesar 66%.

Lebih jauh dijelaskan Jonny, sebagai kabupaten yang sumber anggarannya rendah dan masih banyak bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah yang lebih tinggi, Dairi tentu berharap banyak FGD ini akan mengahasilkan keputusan yang berguna dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mengakui Kabupaten Dairi masih banyak bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah diatas, untuk itu kami berharap FGD ini akan menghasilkan sesuatu yang bergunan bagi daerah peserta dalam rangka peningkatan PAD masing-masing. Apapun yang dihasilkan dari forum ini semoga memberikan kepastian atas penerimaan pajak sehingga memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap daerah peserta,” ujarnya menutup.

Hadir dalam kegiatan ini Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bapenda Sumut, Dr.Ahmad Yani, perwakilan BPKAD Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan dan Kabanjahe, Kepala Bapenda Dairi, Fatimah Boang Manalu, Kepala OPD terkait, Camat dan undangan lainnya.

 

Reporter : Iwan

Editor : Dams

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *