tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang pria warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba dari sebuah pondok-pondok dengan barang bukti paketan sabu siap edar.
Kasat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring menyampaikan penangkapan berdasarkan atas informasi masyarakat akan keresahan maraknya peredaran dilokasi.
“Kedua pria tersebut berinisial KA dan MS sesama warga Jalan Pesantren. Diamankan dari sebuah pondok-pondok dilokasi, pada Kamis (25/9/2025) malam hari,” ucap Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Kamis (02/10/2025).
Jelas Irwanta, kedua terduga pengedar ini diringkus saat sedang berada di sebuah Pondok. Saat diamankan personil menemukan dilokasi tepat disamping tersangka KA satu paket sabu.
Kemudian, personil juga menemukan kotak rokok yang berisikan 2 paket sabu.
” Dua orang pria ini adalah satu jaringan pengedar dilokasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Irwanta, dari hasil interogasi kedua pelaku, kepada Polisi tersangka KA mengakui barang haram itu didapatkan dari tersangka MS.
Berlanjut interogasi ke MS, tersangka itu membenarkan telah menyuruh KA untuk menjualkan sabu miliknya itu dilokasi, yang didapatkan dari rekan MS berinisial O.
Dari tangan kedua terduga tersangka, personil menemukan barang bukti total 3 paket sabu siap edar dengan berat bruto O,68 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit hp android milik para tersangka.
” Atas adanya pengakuan itu. Kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti diboyong ke kantor,” tegasnya.
Keduanya kini telah dilakukan penahanan guna dilanjutkan ke proses hukum sesuai UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Hegi
Editor : Red







