Hukum  

Penetapan Tersangka Dianggap Tak Sesuai Prosedur, Penasehat Hukum Tersangka Laporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ke Propam

Surat Pengaduan ke Bidpropam Polda Sumut. (ist)

tigasisinews.id, MEDAN – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto beserta 2 personelnya, IPTU M. Hafizullah dan IPDA Doni R.P Barus dilaporkan ke Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Sumatera Utara.

Laporan itu dilakukan terkait dengan penetapan tersangka terhadap Jaka Marelin Sitepu atas kasus pembunuhan Hendra Tarigan alias Pak Chandra.

Penasehat Hukum tersangka, Supri Darsono Silalahi, S.H., melaporkan ke-3 terlapor karena dianggap tidak profesional dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Kami sudah lapor ke Propam Polda Sumut ditandai Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor :SPSP2/ 179/ IX/ 2025/ SUBBAGYANDUAN, tertanggal 26 September 2025,” ujar Supri, Sabtu (27/9/2025).

“Pada saat penangkapan dan penahanan Jaka Marelin Sitepu, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan timnya tidak pernah menunjukkan surat perintah penangkapan kepada keluarga,” imbuhnya.

Menurut Supri, dalam penetapan tersangka, Kasat Reskrim dan timnya tidak profesional dalam menjalankan tugas karena tidak melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) terlebih dahulu, dan tidak pernah melakukan penyelidikan terhadap Jaka Marelin Sitepu.

“Yang lebih anehnya lagi, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan timnya tidak dapat menunjukkan dua alat bukti sebagai prasyarat penetapan Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka,” terangnya.

Atas dasar itulah ketiganya dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara.

“Polisi harus profesional. Tidak boleh asal-asal dalam menjalankan tugas. Ini menyangkut hak-hak hukum orang. Jangan sampai orang yang tidak bersalah diproses secara hukum. Apalagi ditangkap dan ditahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Supri juga sudah mengajukan praperadilan atas penetapan Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pada 23 September 2025 lalu, saya sudah ajukan permohonan praperadilan, dibuktikan dengan akta permohonan praperadilan Nomor : 63/ Pid. Pra/ 2025/ PN MEDAN,” pungkas Supri Darsono Silalahi, S.H.

Kasus ini bermula dari tewasnya Hendra Tarigan di warung kopi milik Jaka Marelin Sitepu di Dusun Sumbaikan II/ Lau Gedang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada 25 Agustus 2025 lalu.

Dari keterangan saksi mata yang didapat oleh Penasehat Hukum tersangka, katanya Hendra Tarigan meninggal dunia secara mendadak usai terjatuh setelah hendak memukul saksi mata.

Karena itu, Supri Darsono Silalahi, S.H., selaku kuasa hukum Jaka Marelin Sitepu merasa heran atas penetapan tersangka kepada kliennya.

Reporter : Tim
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *