Hukum  

Pembongkar SD Negeri di Siantar Berhasil Diamankan, Dua Pelaku Status DPO dan Toko Penampung Bakal Ikut Terseret

Kedua pelaku saat berada di kantor Polsek Siantar Utara, Polres kota Pematangsiantar. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Personil Satreskrim Polsek Siantar Utara, wilayah hukum Polres Kota Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di SD Negeri 122365, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara. Dua orang dari 4 pelaku berhasil diamankan dan dua lagi berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kedua pelaku yang berhasil diringkus, berinisial EZ (26) warga Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara dan RRN (25) warga Desa Tegizita, Kabupaten Nias yang berdomisili di Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.

” Dua pelaku berhasil diamankan dan dua pelaku lagi masuk daftar pencarian orang (DPO),” ucap Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga melalui Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk, pada Senin (12/01/2026).

Lanjut Ipda Ricardo, tak hanya itu, penadah dari kasus pencurian itupun bakal ikut terseret dalam perkara tersebut.

” Yang punya toko penampung barang curian itu juga nanti akan kita panggil untuk diperiksa,” tegas Ricardo mantan Kanit Jatanras Polres Siantar itu.

Dijelaskan dalam siaran pers Humas Polres Siantar, kedua pelaku EZ dan RRN berhasil diringkus dari dua tempat berbeda, pada Sabtu (10/1/2026). Berawal dari penangkapan pelaku EZ, subuh hari dari depan rumahnya sendiri. Kemudian pada sore harinya, pelaku RRN berhasil amankan.

Keduanya langsung diamankan berdasarkan laporan pengaduan polisi dengan Nomor LP: LP/B/70/XII/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Kronologi kejadian pencurian, para pelaku melancarkan aksinya dengan membongkar sebuah ruangan perpustakaan SD negeri Jalan Ade Irma, pada Sabtu (24/12/2025).

Akibat peristiwa itu, SD negeri itu mengalami kerugian degan kehilangan beberapa unit laptop inventaris dengan kerugian materi senilai 82 juta.

Para saksi yang juga guru di SD tersebut saat mengetahui pencurian itu langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Utara.

Tak butuh waktu yang lama, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama personil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama yakni EZ.

Kemudian pelaku EZ mengakui telah melakukan pencurian di SD negeri tersebut. Dari hasil interogasi EZ menyebutkan nama pelaku ON (DPO) dan Pak N (DPO), terus pelaku RRP.

Personil pun melakukan pengembangan, namun pelaku EZ dan RRN yang berhasil diamankan dengan barang bukti tersisa dua unit laptop yang sudah sempat terjual ke Toko Azka Computer di jalan DR. Wahidin, Siantar.

” Adanya pengakuan itu, kedua pelaku diboyong ke kantor guna dilakukan pemeriksaan yang mendalam,” tutur Ricardo.

Turut diamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda matic dan pakaian pelaku yang dipakai untuk melancarkan aksinya.

Hingga saat ini kedua pelaku, EZ dan RRN sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHPidana.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *