DAIRI – Semakin maraknya pandemi Covid-19 Virus Corona, yang menggunjang dan menimbulkan kepanikan di seantero jagad raya tak terkecuali Indonesia dan Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara 440/2666/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease dan Maklumat Kepala Kepolisisan Republik Indonesia nomor:Mak/2/III/ 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona, pemerintah kabupaten Dairi juga melarang aktivitas dan menghimbau untuk menutup sementara tempat-tempat hiburan di Kabupaten Dairi melalui surat edaran Bupati yang diterbitkan, Senin (23/03/2020).
Eddy Banurea, Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) menjelaskan Surat edaran Bupati Dairi nomor 443/1384 Tahun 2020 tersebut menghimbau para pengusaha tempat hiburan untuk menutup sementara dan menghentikan aktifitas sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
“Ya, kemarin siang kita sudah menyampaikan surat edaran Bupati Dairi terkait penutupan sementara tempat hiburan malam yang menimbulkan keramaian, untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Dairi”, ujar Edy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/03/2020).
Selanjutnya tambah Eddy, usai menyampaikan surat edaran di beberapa tempat hiburan di wilayah Sidiangkat, Huta rakyat dan Sitinjo, pada malam harinya tim melakukan monitoring di tempat hiburan tersebut.
“Kita ingin pastikan bahwa surat edaran Bupati Dairi tersebut benar-benar dipatuhi para pemilik dan pengelola. Itu sebabnya, malam harinya kita adakan monitoring. Tindakan yang kita lakukan adalah persuasif, dan hanya menghimbau dan mengingatkan mereka”
“Hari ini kita pastikan surat edaran Bupati sudah tersampaikan secara menyeluruh di semua tempat hiburan di Kabupaten Dairi” tambahnya.
Rencananya malam ini juga, Satpol PP bersama TNI dan Polri akan kembali turun ke lapangan memastikan semuanya taat akan maklumat dan surat edaran tersebut.
“Sama seperti kegiatan kita tadi malam, kita berharap semua pelaku usaha hiburan malam taat dan patuh pada maklumat dan surat edaran tersebut, demi kepentingan dan kemaslahatan bangsa”, tutup Edy.
Sebagai informasi, surat edaran Bupati Dairi tersebut juga meminta pihak pengelola tempat hiburan malam untuk melakukan isolasi mandiri bagi pemilik tempat hiburan dan karyawannya serta tetap memjaga poa hidup bersih dan sehat.
Semoga dengan himbauan dan monitoring pemkab Dairi melalui tim Satpol PP, TNI dan polri untuk menutup sementara tempat hiburan malam, mata rantai penyebaran virus Corona dapat diputus.(DAMS).