Pakpak Bharat Tidak Berlakukan PSBB | TIGASISI

PAKPAK BHARAT – Menjelang berakhirnya masa siaga darurat terkait bencana non alam yaitu Corona Virus Diseases 19 (COVID 19) di Kabupaten Pakpak Bharat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Pakpak Bharat yang dipimpin Pj. Bupati, Dr. H. Asren Nasution, MA, bersama Forkopimda, antara lain Dandim 0206/Dairi, Letkol (Arh)Hadi Purwanto, SH, Ka. Kejari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki, SH, MH, anggota DPRD, Kadri Tumangger, dan perwakilan Forkopimda lainnya menggelar rapat di Posko Utama Gugus Tugas, pada Rabu sore (27/05/2020), Gedung Asa Ngguhar (Rumah Candu), kompleks Pendopo Bupati Pakpak Bharat.

Rapat yang dibuka resmi oleh Sekretaris Gugus Tugas, diawali dengan presentasi Tim Kaji Cepat Gugus Tugas oleh Kepala Bappeda, Jalan Berutu, MM, terkait kondisi kekinian, khususnya menyangkut aspek kesehatan dan perekonomian, termasuk penyampaian rekomendasi Tim Kaji Cepat.

Beberapa hal diputuskan oleh peserta rapat, dan yang pertama serta utama adalah Pakpak Bharat dipandang belum perlu melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB).

Ditegaskan juga dalam rapat ini akan dilakukan perpanjangan Status Siaga Darurat di Kabupaten Pakpak Bharat. Sampai berita ini diturunkan rapat masih membicarakan tanggal dan masa ideal untuk jangka waktu perpanjangan.

Selain itu turut diputuskan untuk semakin menegakkan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat, pengawasan yang lebih melekat terhadap para pelaku perjalanan, penangguhan pajak dan kredit bagi pelaku usaha kecil dan petani, serta pemberian insentif bagi para petani.

Rapat juga membicarakan tentang perlunya jaring pengaman sosial bagi masyarakat, khususnya bagi yang terdampak COVID 19. Turut juga dibicarakan tentang efisiensi dan efektivitas Posko COVID 19 yang ada di Desa-desa. Beragam hal teknis terkait rekomendasi yang diturunkan dan diputuskan juga dibicarakan dalam forum ini. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *