tigasisinews id, SIANTAR | Seorang pria berumur 41 Tahun, berinisial HA, warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, diduga pengedar harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Siantar.
Pasalnya, pria botak itu diringkus atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Sebanyak 4 paket sabu bervarian berat berbeda ditemukan dengan total berat bruto keseluruhan 2.32 gram.
Kepala Sat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring menyampaikan, berkat informasi dari masyarakat, personel unit lidik 2 berhasil menangkap HA dari Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (27/2/2026), pagi sekira pukul 08.45 WIB.
” HA sedang duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2074 WAJ di pinggir Jalan Penyabungan, sesuai informasi masyarakat tersebut,” tutur Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Kamis (05/3/2026).
Segera personel melakukan penyergapan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu siap edar yang sempat dibuang HA ke tanah terbalut struk pembelian.
Kemudian juga ditemukan satu paket sabu lagi dari dalam casing hp HA, berikut satu unit hp dan uang senilai Rp. 53.000 dari kantong celananya.
Tak hanya itu, kepada polisi, HA juga mengakui masih menyimpan barang haram itu di rumahnya. Dari dalam rumahnya personel mengamankan 2 paket sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong, 4 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital.
“HA mengaku barang bukti tersebut miliknya, dan total 4 paket sabu berat bruto keseluruhan 2.32 gram diperolehnya dari seorang laki laki inisial W beralamatkan di Jalan Wahidin Siantar,” jelas AKP Irwanta.
Adanya pengakuan itu, HA beserta seluruh barang bukti diboyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pendalaman dan proses hukum berlaku.
” “Saat ini HA sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.
Reporter : Hegi
Editor : Red







