Merasa Tertipu Nasabah PT Capella Multidana Siantar Bakal Tempuh Jalur Hukum, Jika Tak Ada Itikad Baik Perusahaan

Kantor PT. Capella Multidana Cabang Kota Pematangsiantar. (Hegi)

tigasisinews.id, SIANTAR – Nasabah perusahaan pembiayaan PT Capella Multidana kota Pematangsiantar, Herbert Manik, mengaku merasa telah ditipu oleh pihak lesing atau perusahan mobil terbesar di kota Siantar itu, setelah mobil yang dikredit tak jelas statusnya.

Herbet diketahui melakukan pengambilan satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan cara kredit dan dengan tenor pembiayaan selama lima tahun, sejak Tahun 2022.

Ditengah perjalanan, kreditnya tertunggak 3 bulan akibat dari dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat kerjaan Herbert, pada Maret 2025 lalu.

Atas hal itu, Herbet pun langsung mencoba berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk mengajukan permohonan agar bisa membayar tunggakan satu bulan terlebih dahulu sambil mencari solusi dapat membayar tunggakan yang tersisa.

Kemudian perusahaan itupun meminta kreditur atau nasabah agar membuat surat permohonan sekaligus menitipkan mobil tersebut ke gudang PT Capella Multidana Siantar.

Herbert pun menyanggupi permintaan itu. Dikarenakan keterpurukan keadaan kehidupannya dan ia harus selalu tetap koperatif, ia rela menitipkan objek kredit menunggu waktu ia dapat melunasi tunggakannya.

Tetapi hingga Mei 2025, permohonan yang Herbet ajukan tidak kunjung ditanggapi. Ia pun mendatangi Kantor Cabang di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba. Ironisnya nasabah itu justru mendapat informasi objek kredit sudah berada di kantor pusat PT Capella Multidana Kota Medan.

Padahal, saat kedatangannya itu sekaligus berniat melunasi seluruh tunggakan cicilannya yang ada.

“Kami tetap menunggu jawaban dari kantor pusat. Tapi sampai Agustus 2025, saya tidak mendapat kepastian apa pun. Niat saya jelas, ingin membayar semua tunggakan asalkan mobil dikembalikan,” ujar Herbert kepada media, pada Senin (25/8/2025).

Namun, pihak perusahaan mala memberikan syarat berbeda. ” Menurut kami perusahaan menyatakan kendaraan hanya bisa dikembalikan jika kami melunasi seluruh sisa cicilan sampai tuntas (Lunas), meskipun masa kreditnya masih ada sekitar dua tahun lagi,” tegasnya.

Sementara itu, pimpinan sementara PT Capella Multidana Siantar, Umardani Damanik dapat dikonfirmasi, ia seakan tidak dapat memberikan penjelasan dan keputusan.

Namun ia berdalih bahwa syarat pengembalian kendaraan berasal dari pimpinan kantor pusat kota Medan. Bahkan, Umardani mengungkapkan bahwa perusahan tidak memiliki surat penyitaan dari pengadilan terhadap Objek kredit yang dikembalikan ke perusahaan.

“Surat peringatan hanya sekali kami sampaikan, tidak ada penyitaan resmi dari pengadilan,” jawabnya singkat.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *