Mantan Kadispar Kota Siantar Sebut Ness Restobar & Premium Pool Cuma Miliki Izin Restoran, Lainnya dalam Pengurusan

Suasana acara grand opening Ness Restobar n Premium Pool kota Pematangsiantar. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Bisnis restobar, penjualan minuman keras (miras), karaoke sekaligus biliar, Ness Restobar & Premium Pool, Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, beroperasi hanya memiliki izin restoran, tanpa dilengkapi izin bar, penjualan miras dan karoke.

Hal itu disebutkan oleh mantan Kadis Pariwisata Kota Siantar, M. Hamam Sholeh yang kini menjabat sebagai Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP/Dinas Penerbit Izin) Siantar melalui pesan Whatsapp (WA) ke salah satu awak media online, pada Senin (8/12/2025).

“Sampai saat ini mereka baru memiliki ijin restoran, dan tengah mengurus untuk ijin BAR,” sebut Sholeh.

Sholeh mengungkapkan, sesuai informasi diterima, Ness saat ini sedang dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar.

Lanjutnya, setelah pengurusan itu dan Ness telah dinyatakan memiliki izin Bar, baru untuk Izin penjualan minuman beralkohol (Miras) dapat diproses.

“Keluar dulu izin BARnya, baru bisa kami uruskan izin penjualan minuman beralkoholnya,” Jelasnya.

Sedangkan soal izin biliar, tambahnya, biasa karena permainan biliar kategori usaha risiko rendah, maka akan keluar izin secara langsung dari OSS, melalui pengajuan langsung melalui online.

“Karena risiko rendah, langsung keluar itu dari OSS,” ucap Sholeh, melanjutkan informasi, melalui panggilan suara Whatsapp.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Siantar, Hamzah Damanik, pengganti pejabat sebelumnya, M. Hamam Sholeh, menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum ada memberikan rekomendasi izin dikeluarkan untuk Ness Restobar n Premium Pool.

“Kami (Dispar) juga sudah tiga kali turun ke sana,” kata Hamzah yang baru menjabat menjadi Kadis itu.

Jelasnya, berdasarkan temuan Dispar Siantar di area Ness. Pihak management bersedia membuat surat kesepakatan dengan salah satu poin yakni tentang kelengkapan izin usaha dan jam operasional.

“Harusnya hari ini kami tandatangan surat kesepakatan itu. Tapi, pengusahanya katanya sedang tidak sehat. Jadi, besok kembali direncanakan,” jelas Hamzah.

Lanjutnya, setelah surat kesepakatan disepakati dan ditandatangi. Makanya pihak Ness harus melengkapi kelengkapan administrasi ijin dari tempat usaha tersebut.

Namun, katanya, jika tidak ada tindak lanjut dari Ness. Maka Dispar akan memberikan teguran hingga bahkan rekomendasi penutupan usaha.

“Kalau tidak diindahkan, akan ada teguran dan sanksi, sesuai kewenangan kami bahkan rekomendasi penutupan,” tandasnya, waktu itu.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *