Hukum  

Komplotan Bandar Sabu Jalan Mataram Dibekuk Polres Siantar: Big Bosnya Perempuan

Tigasisinews.id, SIANTAR – Empat orang komplotan pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda, dua diantaranya wanita paru baya, pada Jumat (14/3/2025) lalu.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Jonni Pardede SH menyampaikan penangkapan komplotan pengedar narkoba ini, berawal atas aduan masyarakat akan peredaran narkoba yang semakin marak diwilayah Jalan Manunggal Karya, Kecamatan Siantar Marimbun.

” Atas informasi itu, segera personil melakukan penyisiran dan penyelidikan,” ucap Jonni melalui siaran pers Humas Polres Siantar, pada Senin (17/3/2025).

Dijelaskannya, bermula tersangka seorang pria berinisial HPP (36), Warga Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, sesuai yang diinformasikan masyarakat, berhasil diringkus dari pinggir Jalan Manunggal, pada subuh hari, sekitar pukul 01.15 wib.

” Saat penangkapan, tersangka Hpp sempat membuang sesuatu dari tangan sebelah kanannya,” tuturnya.

Lanjutnya, saat diperiksa ternyata 4 paket sabu siap edar ditemukan. Kemudian dari hasil penggeledahan fisik, personil juga berhasil mendapat barang bukti 3 paket sabu dengan ukuran berbeda dari kantong celana tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka HPP mengaku kepemilikan barang haram itu miliknya yang didapat dari rekannya berinisial RS (37), anak buah tersangka TM, seorang wanita tua berumur 55 Tahun, yang diduga “Big Bos” komplotan ini.

” Atas pengakuan itu, tersangka HPP beserta 7 paket sabu dan satu unit HP miliknya diamankan guna dikembangkan,” Jelas Kasat
yang selalu berkomitmen dalam pemberantasan peredaran, hingga jaringan narkoba diwilayah hukum Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan memancing membeli kembali sabu kepada tersangka TM. Kemudian menjadwalkan untuk bertemu di Jalan Mataram 1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar utara, pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 wib.

Setiba dilokasi sesuai perjanjian dengan tersangka TM, personil berhasil meringkus tersangka AFM (55), seorang wanita tua saat mengantar pesanan tersangka HPP.

” Dari hasil penangkapan tersangka AFM, personil berhasil menemukan barang bukti 1 paket sabu yang diakuinya atas suruhan TM,” cetus Jonni.

Selanjutnya, dari hasil interogasi tersangka AFM, personil berhasil meringkus RS (36) seroang pria dan TM dari dalam sebuah rumah di Jalan Mataram.

Diketahui ketiga tersangka RS, AFM dan TM sesama warga Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, yang bersebrangan dengan wilayah dan kantor Polsek Siantar Barat.

” Kini ke empat tersangka dengan seluruh sebarang bukti 8 paket sabu dengan total berat bruto 3,36 gram sudah diamankan, guna dilakukan pengembangan dan proses hukum sesuai UU nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” Pungkasnya.

 

Reporter: Hegi

Editor : Dams

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *