DAIRI – Ketua Serikat Pekerja DPC F.SPTI-K.SPSI Kecamatan Silima Pungga Pungga Aluman Napitupulu pertanyakan Keterlibatan Seorang oknum ASN dalam kepengurusannya di dalam organisasi.
Kepada tigasisi.id Aluman Napitupulu menyampaikan dalam AD/ART F.SPTI-K.SPSI tidak diperbolehkan seorang ASN menjabat atau turut serta melakukan kegiatan lapangan kerja di organisasi.
Didasari dengan peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 bahwa seorang ASN tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kerja lapangan.
“Itu semua sudah di atur di AD/ART dan juga Undang Undang Pemerintah bahwa tidak boleh ASN sebagai pengurus di dalam organisasi,” ucapnya.
Ia mempertanyakan apakah oknum MP seorang ASN di Puskesmas Parongil yang juga mengaku sebagai Pimpinan Unit Kerja di wilayah yang sama bisa menjabat sebagai pengurus Federasi Serikat Pekerja Transport.
“Saya merasa keberatan dan ingin mempertanyakan apakah memang boleh si MP itu yang merupakan ASN menjabat sebagai Pimpinan unit kerja di organisasi, “jelasnya.
Sementara itu, Gomgom Panggabean sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Dairi juga merasa keberatan.
Pihaknya berharap ada itikad baik dari oknum bersangkutan dan memberikan penjelasan terkait masalah ini, dan bagaimana solusinya.
Terkait federasi serikat pekerja transport ( FSPT.KSPI) merupakan organisasi yang terpimpin dimana keberadaan, hak dan kewajibannya diatur UU ketenagakerjaan no 21 tahun 2000. (Tgs)