tigasisinews.id, SIANTAR – Terdakwa Joe Frisco, pelaku utama pembunuh kekasihnya, Mutia Pratiwi alias Sela yang jasadnya ditemukan di jurangan daerah kabupaten Karo, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Kota Pematangsiantar, pada Jumat (29/8/2025).
Dalam amar putusan majelis hakim, yang diketuai Rinto Leoni Manullang menyatakan Joe Frisco terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Joe Frisco,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Namun putusan itu dinilai keliru oleh kuasa hukum Joe Frisco dan pihaknya akan mengajukan banding atau keberatan.
Gifson Aruan SH, Kuasa hukum terdakwa menyatakan putusan hakim tak berdasar hukum, tapi hanyalah sebagai asumsi hukum yang membebani terdakwa.
Menurutnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi hanya dalam satu hari. Karna hanya persoalan panggilan telepon, dimana terdakwa dengan korban mempunyai hubungan pacaran.
“Pastinya kita akan banding dengan putusan hakim yang tak berdasar tapi itu hanyalah asumsi hukum. Fakta dipersidangan kan jelas, tidak ada direkayas, tidak ada perencanaan dan itu hanya spontanitas,” ucap Gifson usai persidangan putusan kliennya itu didepan sidang kantor PN Siantar.
Ungkapnya, peristiwa itu terjadi hanya karna kekesalan dari sebuah panggilan handphone dan tidak ingin berencana untuk menghabisi nyawanya korban.
“Ada telepon dia (terdakwa) tersinggung, dia pun sudah mengakui di persidangan bahwa dia memukul, dia menganiaya. Tapi tidak untuk berniat membuat dia (Korban) meninggal dunia,” jelasnya.
Lanjutnya, putusan itupun tak sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dalam pasal 338 dan pasal 181, pembunuhan dan perencanaan pembuangan mayat.
“Cuman di putusan hakim berpendapat pasal 340. Itu jadi kekesalan kita, dimana sangat terlalu membebani terdakwa Joe Frisco,” pungkas Gifson.
Reporter : Hegi
Editor : Red







