Hukum  

Kejaksaan Tahan Tersangka RG Mantan Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai

Mantan Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai saat ditahan oleh pihak Kejaksaan. (ist)

tigasisinews.id, BINJAI | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, RG, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

RG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah memenuhi panggilan pihak Kejaksaan, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jl. Tengku Amir Hamzah No.378, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai. Selasa, 3 Maret 2026.

Tersangka RG ditahan untuk kepentingan penyidik, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 s.d. 2025.

Sebelum dilakukan penahanan, kepada tersangka telah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Binjai.

Selama proses penyidikan, tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum-nya, Samuel Frans Boris Situmorang, SH., MH dan Eko Haridani Sembiring, SH dari Kantor Hukum Samuel Situmorang, SH., MH.

Kepada tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dan Tenaga Kesehatan dari RSUD Djoelham Binjai, dan hasilnya kondisi yang bersangkutan dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Lapas Kelas 2A Binjai.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Ronald Reagan ,SH.MH melalui WhatsApp mengatakan bahwa RG datang berdasarkan panggilan kedua yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik untuk memudahkan pemeriksaan dan pemberkasan tersangka,” terang Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan.

“Kalau nanti ada pengembangan untuk tersangka lain, nanti akan diberitahukan,” jelasnya.

Reporter : Rizki
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *