DAIRI – Perkara yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Dairi terkait dengan alokasi dana bantuan sosial dari Kementerian Pertanian pada 2011 sejumlah Rp.750 juta untuk pencetakan sawah seluas 100 hektar di Desa Simungun Kabupaten Dairi terus bergulir.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dairi, Andri Dharma, SH saat ditemui diruang kerjanya Senin, (29/06/2020) menjelaskan bahwa kasus korupsi pencetakan sawah di Desa Simungun tersebut masih terus berjalan.
“Ini kan kasus korupsi. Sudah ditetapkan tersangka, masa tidak kita tindak lanjuti. Saat ini kita hanya perlu waktu, supaya berkas perkaranya rampung, agar kita tidak kewalahan saat nanti di persidangan”, tegas Andri Dharma.
Andri Dharma menjelaskan saat ini ada 3 (tiga) tersangka baru, namun dirinya enggan menyebutkan ke tiga nama terkait.
“Siapa orangnya?, Kan rekan-rekan (red:wartawan) sudah lebih tau siapa orangnya. Cuma saat ini kita tidak bisa sebutkan.Pas diproses tahap ke dua nanti akan kita beritahukan. Nanti, kita akan undang rekan-rekan semua”, ujarnya.
Lebih lanjut Andri Dharma menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Dairi sedang mengundang tim ahli untuk memeriksa kerugian keuangan negara.
“Kami ada mengundang tim ahli lagi untuk memeriksa kerugian keuangan negara.Kami perlu lagi penyusunan berkas perkara. Kapan ada waktu, akan kami P-21 kan untuk segera dibuat tahap ke 2 (dua), yakni penyerahan tersangka dan barang buktinya” tegas Andri.
Saat ini, Andri Dharma menegaskan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas.
“Kan masih dalam penyusunan.Kita tunggulah kelengkapan beekasnya, kan dalam berkas perkara itu harus kita susun lagi rencana surat dakwaan, dan izin penyitaannya” pungkasnya.
Kasua Cetak Sawah Fiktif
Sebagai informasi, kasus ini muncul kepermukaan setelah sebelumnya, sudah ada dua orang terpidana dalam perkara ini yaitu Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait selaku pengurus Kelompok Tani Maradu.
Keduanya telah divonis bersalah pada 9 September 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan dengan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.
Berdasarkan persidangan ke dua tersangka tersebut, terdapat fakta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sehingga dilakukan gelar perkara bersama antara Unit Koordinasi dan supervisi bidang Penindakan KPK wilayah I, Penyidik pada Kejari Dairi, Kejati Sumatera Utara dan pendamping dari Kejaksaan Agung.
Kegiatan dalam rangka peningkatan hasil produksi padi diduga fiktif lantaran uang terserap namun tidak ada sawah baru yang dicetak.(tim)