tigasisinews.id, SIANTAR – Seorang pria berinisial MAR (25), warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, kecamatan Siantar Barat berhasil diringkus polisi dengan barang bukti 8 paket sabu siap edar.
Penangkapan tersebut didasari akan informasi masyarakat. Segera tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, dibawah kepemimpinan AKP Irwanta Sembiring merespon cepat informasi dari keresahan masyarakat itu.
” Masyarakat menginfokan akan adanya peredaran narkoba yang terjadi tepat di depan SD negeri Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat,” jelas Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Kamis (18/9/2025).
Lanjut Irwanta, menanggapi informasi tersebut. Personil melakukan penyisiran dan berhasil menangkap terduga tersangka MAR saat sedang berdiri didepan gerbang SD negeri, pada Jumat (12/9/2025) pekan lalu.
Kemudian saat proses penangkapan, MAR sempat membuang sesuatu dari tangannya. Saat personil menyuruhnya untuk mengambil, ternyata isinya 8 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,94 gram.
Kepada polisi, MAR mengakui kepemilikan barang haram itu yang mana juga milik temannya berinisial P. Namun upaya pengajaran terhadap P belum berhasil saat itu.
” Kini MAR dengan barang bukti 8 paket sabu dan satu unit hp android diboyong ke kantor guna dilakukan pendalaman dan proses hukum berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Hegi
Editor : Red







