Tigasisinews.id, TANJUNG BALAI -Polda Sumut melalui Ditresnarkoba unit Subdit III berhasil membekuk Empat orang bernama Andre, Ardiansyah Saragih alias Lombek, Rahmadani dan Ade Pratana Yuda. Diduga kaki jaringan peredaran narkoba atau bandar besar diwilayah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Ditresnarkoba Polda Sumut berkomitmen dalam memberantas dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Atas itu, personil Unit Subdit III mengawali penyisiran diwilayah Simpang Kawat, perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai, pada Senin (03/3/2025).
Penyamaran personil dimulai dengan mencoba melakukan transaksi dengan membeli sabu dari tersangka Andre dengan harga 400 ribu per gramnya.
Kemudian Andre pun berhasil dibekuk personil dengan ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu.
Kepada polisi, tersangka Andre mengaku mendapatkan barang haram itu dari orang suruhan Amri alias Nunung, yang diduga bandar besarnya.
Atas pengakuan itu, personil melakukan pengembangan dan pengerjaan terhadap para jaringan peredaran narkoba. Kemudian tersangka Lombek dan Rahmadani berhasil diringkus dari dua lokasi berbeda.
” Dari tangan Lombek dan Rahmadani ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dari dalam sebuah kotak lampu dan dua unit hp android yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Nunung,” tutur salah satu personil dari Ditresnarkoba unit Subdit III Polda Sumut.
Selanjutnya penangkapan berlanjut di esok harinya, pada Selasa (04/3/2025). Personil berhasil meringkus Ade Pratana Yuda dengan cara penyamaran kembali menjadi seorang pembeli.
Direncanakan dengan tersangka Ada, personil akan membeli 100 gram sabu seharga 30 juta. Saat transaksi, tersangka Ade langsung di bekuk personil.
Kepada polisi, tersangka Ade mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Hendro, yang juga jaringan bandar narkoba nunung. Dimana keduanya saat ini masih dalam pengejaran.
” Tersangka Ade mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 2 juta rupiah dari hasil penjualan 100 gram sabu,” ucap personil itu lagi.
Selain itu, Ade juga mengakui sering bertransaksi pil ekstasi dengan tersangka Rahmadani yang sebelumnya sudah diringkus.
Kemudian ke empat tersangka beserta seluruh barang bukti sabu dengan berat bruto 2,7 ons diamankan ke Mako Polda Sumut guna dilakukan proses hukum yang belaku.
Hingga saat ini, polda Sumut masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah kota Tanjung Balai.
” Kami (unit Subdit III Ditresnarkoba) masih memburu Amri alias Nunung, yang diduga sebagai otak dari peredaran narkoba ini,” pungkas personil itu.
Reporter : Hegi
Editor : Iwan









