Dairi – Polres Dairi telah mengamankan, Mardi Situngkir (45) karyawan bagian pelayanan teknik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Silalahi, Kecamatan Silahisabungan yang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap suku Pakpak melalui Media Sosial (Medsos) akun facebooknya.
Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaku penghinaan telah diamankan dari rumahnya di Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Selasa (25/2/2020) dinihari jam 03.00 WIB.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan di akun facebooknya. Nanti hasil pemeriksaan lebih lanjut akan kita sampaikan,” kata Leonardo saat melakukan press release kepada wartawan di Mapolres Dairi .
Untuk pelaku, kata Leonardo akan dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Yo Pasal 45A Ayat (2) dari Undang-Undanang RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi Elrktronik (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) maka dapat dihukum dengan tindak pidana tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku terancaman hukuman 5 tahun penjara,”sebut Leonardo.
Menurut Leonardo, penangkapan ini merupakan pro aktif dan respon cepat Polres Dairi terhadap laporan masyarakat, agar tidak menjadi berkepanjangan. Prosesnya akan dilakukan cepat dan tuntas, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di media sosial.
“Saya harapkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Pakpak dimanapun berada, agar menyerahkan semua kasus hukum ini kepada Polres Dairi,”ucap Leonardo.
Ketika ditanya, kenapa tersangka melakukan penghinaan terhadap suku Pakpak di akun fecebooknya. Leonardo menjelaskan, bahwa pelaku mengaku kalau akun facebooknya di hack.
“Tapi itupun akan kami lihat lagi nanti dari hasil pemeriksaan, karena itu pembicaraan atau coment di dalam grub facebook,”sebut Leonardo lagi.
Dengan kejadian seperti ini, Leonardo menghimbau kepada masyarakat agar lebih santun dan beretika dalam bermedsos.
Perlu diketahui, Mardi Situngkir sendiri diamankan setelah adanya laporan dari Ketua Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak (PB LKP) Kabupaten Dairi, Raja Umar Ujung dan Ketua Rempu Pemuda Suak Pakpak Simsim (DPP-RPSPS) Kabupaten Pakpak Bharat, Selloh Cibro pada, Senin (24/2/2020).
Terkait penghinaan yang dilakukan pelaku melalui status akun facebooknya yang mengatakan, “Suku Pakpak Koxxxx, gak bexxxxx, ke Anxxxx, Sor jmpai q di simpang salak, baxx ko hexxx pakpak”. (Kiim)