tigasisinews.id, SIANTAR – Seorang pria, berinisial B.S. Saragih (36), warga Kabupaten Simalungun atas pindah kamar tempat tidur, dari hotel Alexander Graha Kota Pematangsiantar ke hotel prodeo. Pasalnya, pria itu diduga edarkan narkotika jenis sabu di wilayah kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan akan adanya informasi dari masyarakat.
” Ada informasi akan peredaran narkoba dari dalam kamar nomor 404 hotel di Jalan Saribudolok, Kecamatan Siantar Marimbun,” tutur AKP Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Minggu (02/11/2025).
Jelas Irwanta, mendapatkan informasi tersebut. Personil tim opsnal Satnarkoba Polres Siantar bergerak cepat melakukan penyisiran dan pengintai atas informasi masyarakat.
Tak butuh waktu lama, pria asal Simalungun itu berhasil diamankan dari dalam sebuah kamar hotel nomor 404, sesuai informasi masyarakat, pada Selasa (28/10/2025) siang hari.
Saat dilakukan penggrebekan, dari dalam kamar hotel personil menemukan sejumlah barang bukti, 2 paket sabu dan 1 bong (alat isap) dari atas meja kamar hotel.
Kemudian personil juga melakukan penggeledahan fisik terhadap B.S Saragih, dari kantong celananya ditemukan 1 kotak rokok berisikan 1 paket sabu dan turut diamankan 1 unit hp android miliknya.
Kepada polisi, Warga Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun itu mengakui kepemilikan 3 paket sabu dengan total keseluruhan berat bruto 4,47 gram, yang didapatnya rekannya berinisial AP, warga Sondi Raya, Kabupaten Simalungun.
” Minimnya informasi, pengembangan terhadap AP pun tak berhasil pada saat itu. Namun kita tak akan berhenti sampai sini dan akan mengejarnya kemana pun,” tegasnya.
Atas adanya pengakuan tersebut, B.S Saragih beserta seluruh barang bukti diboyong ke kantor Satnarkoba Mapolresta Siantar, guna dilakukan pendalaman dan proses hukum berlaku.
” Kini terduga pengedar ini sudah ditahan guna diproses hukum sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas Irwanta.
Reporter : Hegi
Editor : Red







