MEDAN – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengingatkan warga agar memakai masker jika beraktivitas di luar rumah saat pandemi Corona. Dia pun mewacanakan agar ada sanksi denda bagi warga yang kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Soal rencana sanksi bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat di luar rumah. Menurutnya, warga tak akan mematuhi aturan wajib masker tanpa sanksi.
“Ya nantinya orang kita ini kalau tidak ada sanksi, orang cuek-cuek semua. Ke depan kita kasih nanti dalam tiga hari masker, berikutnya dia tidak makai masker akan di diberikan sanksi,” ucapnya
Edy mengatakan sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk denda. Dia menyebut denda itu bisa diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah membagikan masker kepada warga selama tiga hari berturut-turut.
“Sudah tiga hari kita lakukan bagi masker, masing-masing kabupaten melakukan denda. Bukan Gubernur yang melakukan denda, bisa 33 Kabupaten/Kota yang dilakukan denda. Dua Kota (Medan, Binjai) satu Kabupaten (Deli Serdang) lah dulu” jelas Edy.(TGS/IG)