Gomgom Panggabean Tunjukan Legalitas Sebagai Serikat Pekerja Sah di Dairi

Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Dairi.(foto/Iwan)
Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Dairi.(foto/Iwan)

tigasisinews.id, DAIRI – Gogom Tulus Panggabean menunjukan berkas legalitas Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI).

Hal itu untuk membuktikan bahwa ia sebagai pimpinan DPC KSPSI yang sah di Kabupaten Dairi Sumatera Utara.

Gomgom tidak mengakui jika ada mengaku – ngaku sebagai kepengurusan SPSI lain di Kabupaten Dairi.

“Tidak ada SPSI diluar kepemimpinan saya. Karena keberadaan kita sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2000 pasal 25 tentang Pencatatan. Selanjutnya berdasarkan keputusan Mentri nomor 16 tahun 2001,” ucapnya kepada wartawan, di jalan Ahmad Yani, Simpang Salak Sidikalang, Jumat (22/09/2023).

Gomgom menjelaskan bahwa Serikat Pekerja yang ia pimpin memiliki semua kelengkapan berkas.

“Saya jelaskan bahwa kita sudah memiliki legalitas, seperti izin, sertifikat, bukti anggota dari Disnaker dan dilegalisir oleh pengadilan negeri Sidikalang,” jelasnya sambil memperlihatkan seluruh dokumen pengesahaan SPSI yang ia Pimpin.

Diterangkan juga fungsi SPSI untuk membentuk Serikat Pekerja Anggota (SPA). Ada 18 SPA KSPSI dan 4 susah di bentuk di Dairi.

“Ada Serikat Pekerja Tranposrt Indonesia (SPTI), Serikat Pekerja Perkebunan Pertanian (SPPP), Serikat Pekerja Umum Bangunan (SPBU) dan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SKEP),” ujarnya.

Menurutnya sangat perlu untuk diketahui soal keberadaan FSPTI KSPSI yang ada di Kabupaten Dairi.

“Jadi disini saya pernekanlakan saya sebagai pimpinan KSPSI dan juga Pimpinan SPTI SPSI Kabupaten Dairi yang berdiri dan menjalankan tugas sesuai dengan AD ART FSPTI,” ungkapnya.

Gomgom mengatakan saat terbentuk SPTI terlebih dahulu dirinya melengkapi berkas ke Disnaker Kabupaten Dairi yang sudah diatur oleh UU nomor 22 tahun 2000 pasal 25.

“Dipasal itu dijelaskan bagi yang telah tercacat di Disnaker berhak membuat kesepakatan kerjasama dengan pengusaha. Jadi kalau ini tidak ada maka tidak berhak karena keberadaan kita diatur oleh UU,” sebutnya.

Disebutkan lagi, jika ada yang mengatasnamakan FSPTI KSPSI di Dairi namun tidak memiliki legalitas dari Disnaker Kabupaten Dairi bukan lah SPTI.

“Yang pertama tentang aturan dan peraturan sesuai AD ART yang terbentuknya SPTI ini dari bawah keatas bukan dari atas kebawah. Jadi terbentuk dulu dari bawah, kemudian disusun pengurus dan dibuatkan izin baru dikatakan sah sebagai pengurus SPTI. Kalau tidak ada ijin tidak bisa melakukan kegiatan, negara kita ini kan di atur UU,” ucapnya lagi.

Sebagai pimpinan serikat pekerja Gomgom mengatakan dirinya selalu menerapkan aturan sesuai UU yang berlaku kepada anggota saat menjalankan tugas.

“Kalau ada pengusaha yang memakai jasa kita siap, menjual jasa itulah merupakan kesepakatan dengan pengusaha bukan asal pake kwitansi aja ambil uang,” sebutnya.

“Saya sampaikan disini, tidak ada KSPTI KSPSI di Dairi diluar kepemimpinan Gomgom Tulus Panggabean. Karena kepemimpinan saya ini sudah di atur oleh UU nomor 21 Pasal 25 tentang pencatatan yang merupakan legalitas,” terangnya.

Gomgom menyebut saat ini di Dairi sudah terbentuk kepengurusan SPTI di 15 Kecamatan dan ia sudah menjabat sebagai ketua sejak tahun 2000.

Ia beresan Kepada Pengusaha dan perusahaan niaga, kanvas atau pun ekspedisi yang ada di Dairi agar tidak melayani SPTI yang tidak memiliki izin.

Penulis: Iwan
Editor: Rud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *