DAIRI – Terkait pemberitaan sebuah media online yang mengabarkan bahwa pihak Kepolisian Resor Dairi sudah menetapkan ‘EA’ yang disebut Perangkat Desa telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus penyimpangan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI kini mendapat reaksi dari yang bersangkutan.
Dalam berita disebut, EA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Togu Sinaga, warga yang juga penerima manfaat BST dari Kementerian Sosial tersebut.
EA mengaku berang dirinya disebut sebagai tersangka, sementara surat penetapannya sebagai tersangka pun belum ia terima.
Dalam berita media online tersebut disebutkan bahwa EA diduga telah melakukan pemerasan dengan pengancaman, setelah penerima manfaat keluar dari Kantor Pos mengambil uang bantuan tersebut, Senin (11/05/2020).
EA yang merasa dirugikan dan telah dicemarkan nama baiknya mendatangi Redaksi Tigasisi Kamis malam (14/05/2020) memberikan klarifikasi.
EA menceritakan bahwa dirinya bukanlah seorang Perangkat Desa seperti yang diberitakan di media tersebut. Ia mengaku hanya seorang warga biasa yang melakukan pembagian uang BST tersebut atas suruhan istri Kepala Desa Osaka Sihombing yaitu Boru S .
“Saya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak merasa melakukan pemerasan. Sayapun termasuk penerima BST, tapi saya juga rela membagikan uang Rp 600.000 tersebut kepada warga lain yang tidak kebagian bantuan, sesuai kesepakatan pada saat musyawarah. Darimana ceritanya saya memeras, uang sayapun ikut saya bagikan, saya hanya mendapat Rp.100.000 dari Rp. 600.000 yang seharusnya saya terima. Rela lah aku disitu”, katanya.
Diceritakan ES bersedia melakukan pembagian BST tersebut adalah atas suruhan istri Kepala Desa boru S.
“Saya hanya disuruh oleh istri Kepala Desa. Sepulang dari Kantor Pos Parongil pada Senin (11/05 2020) itu, Saya disuruh mengumpulkan uang BST tersebut dari para penerima, kemudian mengumpulkannya kepada orang tua salah seorang Perangkat Desa. Saat itupun istri Kepala Desa ada disana”, katanya.
Diterangkan EA, sepulang dari Kantor Pos dirinya mengumpulkan uang BST dari 23 orang.
“Uang dari 23 oranglah yang sempat kupegang, semestinya 25 orang. Cuma yang 2 orang langsung menyerahkan uangnya kepada istri Kepala Desa”, ucap EA.
Kemudian kata EA, sepulang dari Kantor Pos, uang yang sudah terkumpul dibawa ke Kantor Desa. Kemudian, pada sore harinya, EA mengaku ditelepon oleh istri Kepala Desa, untuk mengambil uang di Kantor Desa agar dibagikan masing-masing Rp.100.000/orang sesuai dengan daftar yang sudah ada.
“Ro ma hamu mangalap hepeng on, asa bagihon hamu ( datanglah kalian mengambil uang ini, sekalian bagikan), katanya menirukan ucapan istri Kepala Desa saat itu.
EA mengaku uang yang diterima di Kantor Desa yang akan dibagikan sebesar Rp.10.900.000.
“Uang yang saya bawa dari Kantor Desa saat itu Rp.10.900.000 untuk dibagikan kepada 109 orang”, kata EA.
Ditambahkan EA pada waktu musyawarah Minggu (09/05/2020) dikatakan istri Kepala Desa mengatakan bahwa Desa Buluduri mendapat bantuan BST, saat itu istri Kepala Desa meminta persetujuan warga.
“Karena kita ada dapat bantuan. Boha ta bagi rata ma on (gimana kalau bantuan ini kita bagi rata) kata EA menirukan ucapan istri Kepala Desa saat musyawarah.
“Kaliannya yang menentukan ini, gimana setuju atau tidak?”, kata EA menirukan lagi.
“Kami masyarakat ini kan polos, gak kami tanya bantuan itu darimana asalnya”. Saya tidak terima disebut tersangka pelaku pemerasan, sementara semua yang saya lakukan adalah atas suruhan istri Kepala Desa. Saya mohon, nama baik saya dikembalikan. Saya tidak merasa ada melakukan pemerasan” , pungkas EA. (TimTGS)